Denpasar, Surya indonesia.net – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2) yang terjadi di wilayah Denpasar Utara.
Pelaku bernama Yance Kaleka (23), asal Kelurahan Bera Dolu, Kecamatan Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yang diamankan pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di kawasan Jalan Wibisana Barat, Denpasar Barat setelah melakukan aksinya mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 5154 FDE di Jalan Kargo Permai (timur patung kuda depan Warung Malang Dampit), Denpasar Utara, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 Wita.
Kasus ini berawal dari laporan korban Yunda Arista (25), seorang perempuan yang kehilangan sepeda motor Sebelumnya, korban memarkir kendaraannya di depan warung pada malam hari dan mendapati kendaraan tersebut telah hilang keesokan paginya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 14 juta,- dan kemudian melapor ke Polresta Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras dipimpin Kanit I Jatanras IPTU I KADEK ASTAWA BAGIA, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tiga kali aksi pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar dan Tabanan, yaitu Jalan Kargo Permai (Honda Beat), Lapangan Puputan Denpasar (Honda Vario) dan jalan Raya Tabanan (Honda The Tracker), pelaku yaitu mencari kendaraan yang tidak dikunci stang, kemudian menuntunnya dan membawa ke tukang kunci untuk dibuka.
“Pelaku juga mengaku sebagian hasil curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan sepeda motor dijual secara online,” tutur Kasi Humas.
( red )
















