Denpasar ,Surya indonesia.net – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian yang telah beraksi di Jalan Gustiwa X Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 23.40 Wita.
Kejadian ini dilaporkan korban Komang Ari Sanjaya (32), yang mengalami kehilangan sejumlah uang dan perhiasan emas di rumahnya, Korban yang baru pulang kerja bersama istrinya mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan jendela serta brankas di dalam kamar telah dicongkel. Setelah dicek, uang tunai serta sejumlah perhiasan emas berupa kalung, gelang, anting, dan cincin telah raib, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 54.200.000,- (lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengintaian, pelaku diketahui berada di kawasan Denpasar Selatan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan, dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras IPTU I KADEK ASTAWA BAGIA, S.H. Pelaku bernama I MADE RAIP (21) berhasil diamankan pada 10 Oktober 2025 di salah satu hotel di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan.
Menurut keterangan Kasi Humas Kompol I Ketut Sukadi Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda, yakni empat kali di Jalan Gustiwa, Denpasar Utara, dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa, yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sebulan sebelumnya dengan status pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara,” tambah Kasi Humas.
Saat Beraksi Pelaku akan mencongkel jendela dan pintu menggunakan linggis kecil, kemudian mengambil uang serta barang berharga yang ada di dalam rumah dan hasil kejahatannya pelaku gunakan untuk bermain judi slot online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
( red )
















