Bali , Surya indonesia.net – Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
Tim Pansus TRAP DRPD Bali resmi menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas bagian tertentu, yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis, 16 Oktober 2025.
Turut hadir, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., Sekretaris Pansus I Dewa Rai, S.H.,M.H., serta Anggota Pansus lainnya, Dr. Somvir dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainya.
Sidak Pansus TRAP DPRD Bali ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Bali, pasca maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., M.H., bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, SH., MH., dan Dr. Somvir menyebutkan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang dan perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing dan kolam beserta izin bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.
Tak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan restoran di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort, yang ternyata belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia, sehingga tegas dilarang untuk bangunan.
“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing, seperti ini tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 Tahun Bali Era Baru, filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Made Supartha di lokasi saat Sidak berlangsung.
( red )
















