Benoa, Surya indonesia.net – Kasus mengerikan terjadi di Bali! Polda Bali akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A yang ditemukan di Pelabuhan Benoa.
Yang bikin publik terkejut salah satu tersangkanya ternyata oknum aparat kepolisian sendiri!
Tersangka berinisial IPS disebut berperan aktif merekrut para korban dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut.
“Modusnya menjanjikan gaji besar, tapi malah dijebak utang dan diperlakukan tidak manusiawi,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (24/10/2025).
Modus Licik: Janji Manis, Realita Pahit
Para korban dijanjikan pekerjaan di kapal penangkap cumi dengan bayaran tinggi. Tapi setelah bergabung, mereka malah dipaksa bekerja dalam kondisi memprihatinkan, tanpa gaji sesuai perjanjian. Ada juga yang disekap dan diintimidasi secara fisik maupun psikologis.
Barang Bukti Berlapis Ditemukan!
Polisi menyita antara lain:
31 lembar kontrak kerja (PKWT) calon ABK,
26 KTP korban,
surat pernyataan dan catatan kasbon,
hingga ponsel pribadi para pelaku. Semua Tersangka Sudah Ditahan!
Enam orang tersangka, yakni IPS, TS alias MI, R, MAS, JS, dan I, kini ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025. Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman berat belasan tahun penjara.
Terbongkar Berkat Evakuasi Darurat
Kasus ini mencuat setelah salah satu ABK memohon evakuasi ke Basarnas Bali pada 29 Juli 2025. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan pola eksploitasi yang sistematis dan terorganisir.
Kini, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya sindikat besar di balik TPPO laut ini.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk anggota sendiri,” tegas Ariasandy.
Kasus ini jadi peringatan keras: eksploitasi manusia bisa terjadi di mana saja bahkan di balik seragam dan jabatan.,” tegasnya!!.
















