Breaking News

Ayah di Tabanan Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 2 Tahun , bukan melindungi tapi malah menghancurkan.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan, Surya indonesia.net – Miris dan bikin dada sesak  dua anak perempuan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, harus menanggung trauma mendalam setelah ayah kandung mereka sendiri merudapaksa keduanya selama dua tahun terakhir!

Kasus ini terungkap bukan karena pengakuan pelaku, tapi karena inisiatif warga yang berani melapor ke Polres Tabanan.
Laporan diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, pelaku berusia sekitar 50 tahun, sementara kedua korban masih berusia 15 dan 12 tahun.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2023,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang sudah diamankan:
Seprai dan kasur tempat kejadian
Baju yang dipakai saat persetubuhan terakhir

Kedua korban kini menjalani pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat, sementara pelaku masih diperiksa dan berstatus saksi.

Teddy menegaskan, masyarakat harus berani bicara dan melapor jika melihat atau mencurigai kekerasan terhadap anak.

“Kita harus rise and speak, jangan diam. Laporkan ke pihak berwajib, terutama bila menyangkut anak di bawah umur,” tegasnya.

Kasus ini kembali membuka luka besar soal perlindungan anak dan tanggung jawab moral orang tua.
Karena sejatinya, ayah adalah pelindung, bukan predator di rumah sendiri.

( red )

Berita Terkait

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui salah satu anggotanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polres Jember Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi
Curi Uang Majikan hingga Delapan Kali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim
NR ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat(KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021
Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum , Barang bukti sebanyak 79 perkara yang terhitung dari bulan juli 2025 hingga bulan september 2025
Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Diduga Terseret Kasus Korupsi Konsumsi Rp 5,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:27 WIB

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui salah satu anggotanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:00 WIB

Ayah di Tabanan Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 2 Tahun , bukan melindungi tapi malah menghancurkan.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Polres Jember Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Curi Uang Majikan hingga Delapan Kali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:59 WIB

NR ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat(KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum , Barang bukti sebanyak 79 perkara yang terhitung dari bulan juli 2025 hingga bulan september 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:54 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Berita Terbaru