Denpasar, Surya indonesia.net – Aparat gabungan melaksanakan kegiatan penertiban administrasi penduduk non permanen di wilayah Banjar Batu Jimbar, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (22/10/2025) malam. Kegiatan dimulai pukul 18.00 Wita dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Aiptu I Nyoman Suwasama bersama Babinsa Serka Ikram Sena, bersinergi dengan Satpol PP, Linmas, serta staf Kelurahan Sanur.
Penertiban ini menyasar penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Sanur, khususnya warga yang tidak memiliki atau tidak membawa identitas diri. Selain pendataan, para petugas juga mengarahkan penduduk untuk membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD) serta memberikan imbauan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif. “Pendataan penduduk non permanen ini sangat penting untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas. Kami mendorong warga pendatang agar tertib administrasi dan melaporkan keberadaannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, tercatat sebanyak 66 orang penduduk non permanen terdata. Mereka terdiri atas satu orang pendatang dari Bali luar desa, serta 65 orang pendatang dari luar Bali dengan rincian 53 laki-laki dan 12 perempuan. Seluruhnya diarahkan untuk melengkapi administrasi dan mengikuti ketentuan domisili yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri Lurah Sanur, sekretaris dan staf kelurahan, Kasi Trantib Kelurahan Sanur, Satpol PP Kota Denpasar, Kepala Lingkungan Batu Jimbar, serta personel Linmas. Penertiban berakhir pukul 19.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
( red )