Denpasar, 21 Oktober 2025 , Surya indonesia.net – Jajaran Polsek Denpasar Selatan laksanakan rilis Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan. Pelaku berinisial C.H. (27), asal Cirebon, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya setelah melakukan aksi pencurian di enam tempat berbeda, yang dilakukan dalam kurun waktu antara bulan September 2025 s/d bulan Oktober 2025.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan toko di wilayah Denpasar Selatan. Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya Toko Zaen Gym Store, Loading Café, Toko JFC, Kanss Laundry, Kedai Kopi Belikopi, dan Toko JFC Sidakarya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci inggris untuk merusak pintu toko dan masuk ke dalam bangunan. Dari salah satu lokasi, yakni Toko Zaen Gym Store, pelaku berhasil membawa berbagai barang berharga seperti kamera digital, telepon genggam, parfum, tas bermerek, serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Selain itu, dari hasil penjualan barang curian, pelaku membeli sepeda motor Honda CBR dan handphone Samsung S24+ yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka C.H. dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolsek Denpasar Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kriminalitas serupa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Denpasar Selatan.
( red )