Breaking News

Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, 21 Oktober 2025 , Surya indonesia.net – Jajaran Polsek Denpasar Selatan laksanakan rilis Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan. Pelaku berinisial C.H. (27), asal Cirebon, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya setelah melakukan aksi pencurian di enam tempat berbeda, yang dilakukan dalam kurun waktu antara bulan September 2025 s/d bulan Oktober 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan toko di wilayah Denpasar Selatan. Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya Toko Zaen Gym Store, Loading Café, Toko JFC, Kanss Laundry, Kedai Kopi Belikopi, dan Toko JFC Sidakarya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci inggris untuk merusak pintu toko dan masuk ke dalam bangunan. Dari salah satu lokasi, yakni Toko Zaen Gym Store, pelaku berhasil membawa berbagai barang berharga seperti kamera digital, telepon genggam, parfum, tas bermerek, serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Selain itu, dari hasil penjualan barang curian, pelaku membeli sepeda motor Honda CBR dan handphone Samsung S24+ yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka C.H. dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolsek Denpasar Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kriminalitas serupa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Denpasar Selatan.

( red )

Berita Terkait

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah
10 pucuk senjata api milik polda NTT di Duga hilang, Polisi masih mencari sampai jejaknya ke Bali
Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura
Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri
Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:35 WIB

10 pucuk senjata api milik polda NTT di Duga hilang, Polisi masih mencari sampai jejaknya ke Bali

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:21 WIB

Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Peningkatan Kapasitas RT / RW Dilaksanakan di Desa Plalangan th 2025

Selasa, 21 Okt 2025 - 12:10 WIB