Badung, Surya indonesia.net – Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Seorang berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak di balik pengajuan 46 KUR fiktif senilai Rp 2,3 miliar.
SH yang waktu itu sebagai agen Brilink diduga kuat menggunakan modus memalsukan data debitur dan mengondisikan tempat usaha palsu demi meraup keuntungan pribadi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Badung telah menahan SH.
“SH merupakan warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran 46 KUR Mikro BRI 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 2.300.000.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, Senin (20/10/2025).
( red )