Breaking News

Pendampingan Hukum oleh LBH Perisai Sinar Rakyat untuk Keluarga Korban Tragedi Cilincing

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya indonesia.net, 19 Oktober 2025 – Tragedi memilukan terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10), di mana seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang disamarkan sebagai Alm. VI, menjadi korban pembunuhan dan pencabulan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Sinar Rakyat kini resmi mendampingi keluarga korban sebagai kuasa hukum.

Tragedi ini semakin menyayat hati dengan wafatnya ibu kandung korban di Indramayu pada Kamis (16/10), yang dikabarkan telah lama menderita sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Perisai Sinar Rakyat menerima surat kuasa dari ayah kandung korban, Bapak FK, dengan Nomor: 031/SK/LBH-PSR/X/2025, untuk menangani kasus ini secara hukum.

Kronologi Kejahatan

Menurut keterangan yang dirilis LBH, pelaku MR yang merupakan remaja berusia 16 tahun, melakukan aksi keji dengan modus mengiming-imingi korban akan membelikan baju. Korban yang percaya kemudian diajak ke rumah pelaku di kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, dengan dalih mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setibanya di lokasi, korban menjadi sasaran kekejaman. Pelaku MR membekap dan melilit leher korban dengan kabel hingga tewas. Yang memperdalam duka, pelaku dilaporkan kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap jasad korban yang sudah tak bernyawa.

Komitmen Pendampingan Hukum

LBH Perisai Sinar Rakyat telah membentuk tim kuasa hukum khusus yang terdiri atas advokat dan paralegal untuk menangani kasus ini. Tim ini diberi kewenangan penuh untuk mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan.

“Tim kuasa hukum ini berwenang penuh untuk mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan, termasuk mendampingi keluarga dalam proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan lembaga peradilan lainnya, menolak diversi (jika memungkinkan dan sesuai kepentingan), serta memperjuangkan hak-hak korban, termasuk restitusi,” bunyi siaran pers tersebut.

Desakan untuk Proses Hukum yang Tegas

Dalam pernyataannya, LBH Perisai Sinar Rakyat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menekankan pentingnya penerapan semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

LBH juga menyatakan akan memantau proses hukum secara ketat untuk memastikan keadilan bagi Alm. VI dan keluarganya yang sedang berduka. Meski mendukung upaya masyarakat menuntut keadilan, LBH mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Keluarga besar korban dan LBH Perisai Sinar Rakyat memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat melalui musibah yang sangat berat ini.

Nama-nama korban, keluarga, dan pelaku dalam berita ini telah disamarkan untuk menghormati privasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut:

LBH Perisai Sinar Rakyat

Pasar Johar Baru, Lantai 1A Utara, LOO AKS No. 097

Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

📧 Email: lbh.perisairakyat@gmail.com

📱 WA/Telepon: 0813 1761 1402

(irn)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Seluruh Eksepsi PWO Ditolak, Kuasa Hukum IWO: Berita Kemenangan Lawan Hanya Framing dan Pembodohan!
Serda Kadek Budiasta, Prajurit Kodam IX/Udayana Persembahkan Emas untuk Bali di PON Beladiri 2025
Wujudkan Akses Air Bersih, TMMD Kodim 1625/Ngada Gencarkan Penggalian Jalur Pipa
Pipanisasi Air Bersih di Desa Benteng Tawa Berjalan, TMMD 126 Kodim Ngada Capai Tahap 33%
Ciptakan Suasana Kondusif Pawas Polsek Marga Pimpin Anggota Patroli Dialogis
Sipropam Polres Tabanan Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin dan Tertib Internal Personel
Kapolsek Tabanan Sambangi Sekolah, Ajak Kepala Sekolah Bersinergi Cegah Aksi Bullying
Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Kapolsek Pupuan Pimpin Giat Patroli di Wilayah Pupuan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Pendampingan Hukum oleh LBH Perisai Sinar Rakyat untuk Keluarga Korban Tragedi Cilincing

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:20 WIB

Seluruh Eksepsi PWO Ditolak, Kuasa Hukum IWO: Berita Kemenangan Lawan Hanya Framing dan Pembodohan!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Serda Kadek Budiasta, Prajurit Kodam IX/Udayana Persembahkan Emas untuk Bali di PON Beladiri 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Wujudkan Akses Air Bersih, TMMD Kodim 1625/Ngada Gencarkan Penggalian Jalur Pipa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif Pawas Polsek Marga Pimpin Anggota Patroli Dialogis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Sipropam Polres Tabanan Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin dan Tertib Internal Personel

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Kapolsek Tabanan Sambangi Sekolah, Ajak Kepala Sekolah Bersinergi Cegah Aksi Bullying

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Kapolsek Pupuan Pimpin Giat Patroli di Wilayah Pupuan

Berita Terbaru