Breaking News

Pendampingan Hukum oleh LBH Perisai Sinar Rakyat untuk Keluarga Korban Tragedi Cilincing

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya indonesia.net, 19 Oktober 2025 – Tragedi memilukan terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10), di mana seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang disamarkan sebagai Alm. VI, menjadi korban pembunuhan dan pencabulan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Sinar Rakyat kini resmi mendampingi keluarga korban sebagai kuasa hukum.

Tragedi ini semakin menyayat hati dengan wafatnya ibu kandung korban di Indramayu pada Kamis (16/10), yang dikabarkan telah lama menderita sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Perisai Sinar Rakyat menerima surat kuasa dari ayah kandung korban, Bapak FK, dengan Nomor: 031/SK/LBH-PSR/X/2025, untuk menangani kasus ini secara hukum.

Kronologi Kejahatan

Menurut keterangan yang dirilis LBH, pelaku MR yang merupakan remaja berusia 16 tahun, melakukan aksi keji dengan modus mengiming-imingi korban akan membelikan baju. Korban yang percaya kemudian diajak ke rumah pelaku di kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, dengan dalih mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setibanya di lokasi, korban menjadi sasaran kekejaman. Pelaku MR membekap dan melilit leher korban dengan kabel hingga tewas. Yang memperdalam duka, pelaku dilaporkan kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap jasad korban yang sudah tak bernyawa.

Komitmen Pendampingan Hukum

LBH Perisai Sinar Rakyat telah membentuk tim kuasa hukum khusus yang terdiri atas advokat dan paralegal untuk menangani kasus ini. Tim ini diberi kewenangan penuh untuk mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan.

“Tim kuasa hukum ini berwenang penuh untuk mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan, termasuk mendampingi keluarga dalam proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan lembaga peradilan lainnya, menolak diversi (jika memungkinkan dan sesuai kepentingan), serta memperjuangkan hak-hak korban, termasuk restitusi,” bunyi siaran pers tersebut.

Desakan untuk Proses Hukum yang Tegas

Dalam pernyataannya, LBH Perisai Sinar Rakyat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menekankan pentingnya penerapan semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

LBH juga menyatakan akan memantau proses hukum secara ketat untuk memastikan keadilan bagi Alm. VI dan keluarganya yang sedang berduka. Meski mendukung upaya masyarakat menuntut keadilan, LBH mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Keluarga besar korban dan LBH Perisai Sinar Rakyat memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat melalui musibah yang sangat berat ini.

Nama-nama korban, keluarga, dan pelaku dalam berita ini telah disamarkan untuk menghormati privasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut:

LBH Perisai Sinar Rakyat

Pasar Johar Baru, Lantai 1A Utara, LOO AKS No. 097

Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

📧 Email: lbh.perisairakyat@gmail.com

📱 WA/Telepon: 0813 1761 1402

(irn)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kapolres Gianyar Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima dalam Apel Pagi
Kapolres Tabanan Laksanakan Asistensi di Polsek Selemadeg Barat, Tekankan Pelayanan Humanis dan Soliditas Personel
Galian C Kampial Disegel Satpol PP Badung
Polres Bandara Ngurah Rai Kedepankan Pelayanan Humanis di Terminal Internasional
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Tak Kenal Hari Libur, Polri Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat Pascabencana di Aceh Tengah
Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia
Penebangan Pohon di Jalan Menuju Bandara, Sat Lantas Polres Bandara Pastikan Arus Lalin Tetap Lancar

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:54 WIB

Kapolres Gianyar Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima dalam Apel Pagi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:48 WIB

Galian C Kampial Disegel Satpol PP Badung

Senin, 12 Januari 2026 - 18:44 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Kedepankan Pelayanan Humanis di Terminal Internasional

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Senin, 12 Januari 2026 - 18:39 WIB

Tak Kenal Hari Libur, Polri Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat Pascabencana di Aceh Tengah

Senin, 12 Januari 2026 - 18:36 WIB

Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 18:34 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Menuju Bandara, Sat Lantas Polres Bandara Pastikan Arus Lalin Tetap Lancar

Senin, 12 Januari 2026 - 18:32 WIB

Kapolsek Selemadeg pimpin pengamanan Pemilihan Perbekel PAW Desa Wanagiri

Berita Terbaru