Denpasar, Surya indonesia.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menaikkan dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan lahan negara di kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Kasus itu mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali melakukan sidak serta menemukan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya berstatus tanah negara.
Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa keputusan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan penyimpangan administrasi pertanahan. “Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura ”
( red )