Breaking News

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – 21 Oktober 2025, Surya indonesia.net –  Polsek densel rilis keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pelaku berinisial MPP (19) asal Sumedang, Jawa Barat, diamankan petugas saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk bersama barang bukti hasil kejahatan.

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah*

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu korban, Alexis Raymond Roger Charles Coquelet, mendapati sepeda motor Yamaha X-Max warna hitam DK 4299 AEU miliknya yang diparkir di depan Villa No. 19A, Jalan Pantai Mertasari, sudah tidak ada di tempat. “Korban memarkir motor dengan kondisi setang tidak terkunci dan kunci keyless ditinggal di dashboard, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi lapangan, pelaku diketahui berupaya kabur ke Jawa. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kp3 Gilimanuk hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor sebelum menyeberang. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Denpasar Utara, Tabanan, Jembrana, Yogyakarta, dan Sumedang,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Yamaha X-Max warna hitam tahun 2024 beserta kunci keyless. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

( red )

Berita Terkait

Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi
10 pucuk senjata api milik polda NTT di Duga hilang, Polisi masih mencari sampai jejaknya ke Bali
Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura
Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri
Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:35 WIB

10 pucuk senjata api milik polda NTT di Duga hilang, Polisi masih mencari sampai jejaknya ke Bali

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:21 WIB

Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Peningkatan Kapasitas RT / RW Dilaksanakan di Desa Plalangan th 2025

Selasa, 21 Okt 2025 - 12:10 WIB