Breaking News

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 Oktober 2025, Surya indonesia.net  — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.

( red )

Berita Terkait

Suasana sosiopolitik di Kabupaten Aceh Singkil (ACEH)
Propam Polres Bandara Ngurah Rai Periksa Senpi Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur
Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Madura – Pulau Bawean, 6 Tersangka Diamankan
Sinergi Bersama APH, Lapas Tabanan Gelar Razia dan Tes Urine Sambut HBP ke-62
Sinergi Menjaga Kondusivitas, Bhabinkamtibmas Desa Bunutin Perkuat Koordinasi Jelang Pemilihan Perbekel
SINERGI APARAT, WUJUDKAN LAPAS BERSIH DARI NARKOBA
HADIR DI TENGAH MASYARAKAT, SAT SAMAPTA POLRES BANGLI PERKUAT KEAMANAN OBYEK VITAL

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:49 WIB

Suasana sosiopolitik di Kabupaten Aceh Singkil (ACEH)

Senin, 6 April 2026 - 18:46 WIB

Propam Polres Bandara Ngurah Rai Periksa Senpi Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WIB

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

Senin, 6 April 2026 - 16:52 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Madura – Pulau Bawean, 6 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 16:49 WIB

Sinergi Bersama APH, Lapas Tabanan Gelar Razia dan Tes Urine Sambut HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 16:29 WIB

Sinergi Menjaga Kondusivitas, Bhabinkamtibmas Desa Bunutin Perkuat Koordinasi Jelang Pemilihan Perbekel

Senin, 6 April 2026 - 16:27 WIB

SINERGI APARAT, WUJUDKAN LAPAS BERSIH DARI NARKOBA

Senin, 6 April 2026 - 16:25 WIB

HADIR DI TENGAH MASYARAKAT, SAT SAMAPTA POLRES BANGLI PERKUAT KEAMANAN OBYEK VITAL

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Suasana sosiopolitik di Kabupaten Aceh Singkil (ACEH)

Senin, 6 Apr 2026 - 18:49 WIB