Breaking News

Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Surya indonesia.net  – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang pria bernama Kamal Mopangga (32), asal Bitung, Sulawesi Utara, pelaku pembunuhan terhadap ES yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Jl. Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H. membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakan dalam posisi duduk bersila dengan sejumlah luka serius pada bagian leher akibat benda tajam. “Korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tajam yang memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” terang Kapolsek.

Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban yang sering menghina, bahkan mengungkit asal-usul serta keluarga pelaku. Kejadian bermula saat pelaku dan korban pulang dari tempat kerja mereka di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta. Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melukai korban Saat korban meminta dipijat, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Ketika korban duduk bersila dan pelaku berada di belakangnya, pelaku tiba-tiba menggorok leher korban hingga 4 kali hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian pada minggu (12/10/25) pelaku melarikan diri ke wilayah Bitung di Sulawesi Utara melalui Bandara. Tim Gabungan bekerjasama dengan Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku di daerah Bitung.

Atas perbuatannya, tersangka Kamal Mopangga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku” tutup Kompol Agus Riwayanto.

(.red )

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru