Breaking News

Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Surya indonesia.net  – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang pria bernama Kamal Mopangga (32), asal Bitung, Sulawesi Utara, pelaku pembunuhan terhadap ES yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Jl. Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H. membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakan dalam posisi duduk bersila dengan sejumlah luka serius pada bagian leher akibat benda tajam. “Korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tajam yang memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” terang Kapolsek.

Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban yang sering menghina, bahkan mengungkit asal-usul serta keluarga pelaku. Kejadian bermula saat pelaku dan korban pulang dari tempat kerja mereka di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta. Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melukai korban Saat korban meminta dipijat, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Ketika korban duduk bersila dan pelaku berada di belakangnya, pelaku tiba-tiba menggorok leher korban hingga 4 kali hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian pada minggu (12/10/25) pelaku melarikan diri ke wilayah Bitung di Sulawesi Utara melalui Bandara. Tim Gabungan bekerjasama dengan Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku di daerah Bitung.

Atas perbuatannya, tersangka Kamal Mopangga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku” tutup Kompol Agus Riwayanto.

(.red )

Berita Terkait

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pawas Polsek Baturiti Patroli Malam cegah C3

Senin, 12 Jan 2026 - 10:25 WIB