Tabanan.Surya indonesia.net -. Kamis (16/10/2025), bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama Polda dan Polres jajaran, termasuk Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kanit Lantas, serta para Kanit Reskrim dan Narkoba dari Polsek jajaran Polres Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Universitas Trisakti, Dr. Alberth Aries, S.H., M.H., memaparkan berbagai poin penting terkait asas-asas baru dalam KUHP, seperti Jus Poenale dan Jus Puniendi, serta ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana. Beliau juga menyoroti pasal-pasal baru yang relevan dengan perkembangan masyarakat modern, termasuk pengaturan tentang berita bohong, contempt of court, dan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara.
Sosialisasi ini juga menekankan paradigma baru hukum pidana Indonesia yang kini berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, menggantikan pendekatan retributif yang bersifat menghukum. KUHP baru ini mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan (restorative justice), yang dinilai lebih manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial. Para peserta aktif mengikuti sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman atas penerapan KUHP baru dalam tugas penyidikan dan penegakan hukum.
Menutup kegiatan, Kadivkum Polri menyampaikan bahwa waktu pemberlakuan KUHP baru yang tinggal dua bulan lagi menuntut kesiapan seluruh jajaran Polri. Kadivkum mengingatkan agar seluruh satuan wilayah terus melakukan sosialisasi serupa guna meningkatkan pemahaman anggota terhadap norma baru dalam hukum pidana. Diharapkan, Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum dapat menjadi fasilitator keadilan restoratif yang profesional dan humanis sesuai amanat KUHP baru.
( red )