Jember,suryaindonesia.net, – Kepala Dinas Kesehatan ( Plt ) Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman meminta masyarakat untuk tidak memakai kosmetik ilegal. Ia menyampaikan ada bahaya yang mengancam kesehatan dari pemakaian kosmetik ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Jember, terutama ibu-ibu yang menggunakan produk kosmetik, agar lebih jeli dan teliti, harapan kami beli dan gunakanlah hanya kosmetik yang sudah berstandar BPOM. Kami juga meminta masyarakat yang sedang menggunakan kosmetik tidak standar BPOM agar segera dihentikan. Karena kosmetik ilegal itu berbahaya bagi kesehatan,” ujar Helmi.
Dia juga mendorong masyarakat Jember yang mengalami keluhan kesehatan dari pemakaian kosmetik ilegal agar melapor ke Dinas Kesehatan Jember, ucapnya, Kamis 16/10/2025.
“Kami juga mendorong warga Jember untuk melapor kepada kami, apabila mengalami keluhan kesehatan akibat dari kosmetik yang tidak standar BPOM,” pintanya.
Untuk diketahui, Kabupaten Jember masuk daerah rawan peredaran kosmetik ilegal nasional.
Kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan yang dijual di lokapasar daring
Kepala BPOM, Profesor Doktor Taruna Ikrar mengatakan, terdapat 4 wilayah peredaran kosmetik ilegal yang tinggi, yakni provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.
Selama periode Oktober hingga November 2024, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp8,91 miliar.
“Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces). Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar.
Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang dirilis BPOM pada 30 Desember 2024 lalu.
Taruna menyebut, sebagian besar kosmetik ilegal itu didistribusikan dan dipromosikan melalui lokapasar daring.
Di samping itu, lanjut Taruna, kosmetik ilegal itu didistribusikan melalui klinik kecantikan yang beroperasi di Pulau Jawa, meliputi Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan tumpukan paket diduga berisi kosmetik ilegal dengan resi tertulis pengirim Wb.glow di outlet ekspedisi di Kabupaten Jember.
Setelah ditelusuri di lokapasar daring, akun Wb.glow itu menjual kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan.
Barang itu dari Wb.glow, yang diantar 2 orang perempuan dengan kaus warna abu-abu bertuliskan Ayana Store di punggung.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa, toko daring Wb.glow terkait dengan Ayana Store beralamat di Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
Untuk meyakinkan itu, pada 10 September 2025, wartawan membeli produk bibit booster pemutih badan dari toko daring Wb.glow.
Produk itu dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, ada garis warna kuning emas tanpa nama merek dan tanpa keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dan fakta ini membuktikan produk dari toko daring Wb.glow terafiliasi dengan swalayan Ayana Store, diduga kosmetik ilegal.
Anehnya, pada 13 September 2025, akun toko Wb.glow itu sudah lenyap dari lokapasar daring. Diduga kuat ada upaya menghilangkan jejak.
Terkait temuan ini wartawan berusaha mengkonfirnasi pemilik swalayan Ayana Store, Siti Mulyana atau Yana, biasa disapa.
Pada tanggal 15 September 2025 malam konfirmasi dilakukan di rumahnya, namun tidak bertemu Yana. Wartawan hanya ditemui seorang pria lalu menelepon Yana, pemilik swalayan.
“Kakak saya lagi di luar,” ucap pria itu.
Di rumah itulah, terparkir motor matik merek Honda Scoopy, warna putih, dengan nopol P2909MJ di teras rumah, di samping motor Vespa dan Ninja. Motor Scoopy putih ini yant dikendarai dua orang perempuan pengirim paket dari toko daring Wb.glow, ke outlet ekspedisi.
Konfirmasi lanjutan dilakukan via WhatsApp, pada 17 September 2025, namun tidak dijawab, tanda centang dua muncul tapi tak dijawab. Kemudian wartawan menelepon namun tidak diangkat. Wartawan mendapatkan nomor pribadi Yana itu dari anak buahnya di swalayan Ayana Store.
Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo mengatakan seluruh kosmetik yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia, harus mengantongi izin dari BPOM.
Dia lantas memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.
“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny.
Sementara untuk mengenali produk kosmetik itu sudah standar BPOM, Benny meminta masyarakat agar mengecek legalitas produk kosmetik sebelum membelinya, Caranya dengan menerapkan “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa).
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi ‘BPOM mobile’ yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore.( Red).