Denpasar, Surya indonesia.net – Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh Aiptu I Putu Sujana mendampingi kegiatan Pendataan Administrasi Penduduk Pendatang Non-permanen yang dilaksanakan di Balai Banjar Pagan Kelod, Jln. Plawa, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, pada Rabu (15/10/2025) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, S.H., dan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, kelian banjar, prajuru, Linmas, serta Pecalang Banjar Pagan Kelod.
Bhabinkamtibmas Aiptu I Putu Sujana mengatakan bahwa kegiatan pendataan ini bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk pendatang di wilayah Desa Sumerta Kauh terdata secara administrasi. “Dengan adanya pendataan yang akurat, diharapkan tidak ada warga yang tinggal tanpa identitas jelas sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 78 orang warga pendatang berhasil terdata tanpa STLD (Surat Tanda Lapor Diri), terdiri dari 34 orang penduduk lokal Bali dan 44 orang penduduk luar Bali dengan rincian 45 laki-laki dan 33 perempuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat, serta sinergitas antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sumerta Kauh.
( red )