Lampung Utara – Surya indonesia.net – Keluarga korban meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan sanksi tegas kepada SDC, seorang oknum operator sekolah menengah atas (SMA) Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, atas dugaan penelantaran anak di bawah umur dengan modus pernikahan. Rabu (15/10/2025).
NA (16), yang menjadi korban iming-iming pernikahan sementara oleh oknum yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di SMA MAN 1 Kotabumi tersebut, kini harus menghadapi kenyataan digugat cerai setelah kurang lebih satu bulan menikah.
“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan tipu daya menikahi saya secara sah. Setelah menikah, saya digugat cerai dengan alasan yang tidak jelas. Oleh sebab itu, saya meminta keadilan secara hukum,” terang NA kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, NA dikenalkan oleh temannya dengan SDC. Pada tanggal 19 Juni 2025, SDC mengajak korban bertemu di sebuah rumah yang ternyata adalah kos-kosan. Di sana, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan. SDC juga merekam adegan tersebut.
“Kemudian saya menceritakan kejadian yang saya alami itu kepada keluarga saya. Lantas, keluarga saya mencari dia ke rumahnya di lingkungan Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, untuk meminta pertanggungjawaban. Kami kemudian menikah di KUA Kotabumi Selatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sekarang, saya digugat cerai olehnya,” imbuh NA.
Atas dugaan pelecehan dan penipuan anak di bawah umur, keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan. Sebagai informasi, NA (16) kini berstatus putus sekolah.(*/Tim)