Medan, Surya indonesia.net – Pemerintah saat ini sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Apapun hasil penetapan UMP nantinya Sumut harus kondusif.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir Anggiat Pasaribu di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006, Rabu (15/10) sore di Le Polonia Hotel and Convention.
“Kita berharap agar penetapan upah bisa diterima semua pihak baik pekerja, pengusaha dan pemerintah. Harapan kami apabila regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja bisa terlaksana dengan baik di Sumut tidak mengakibatkan perbedaan yang sangat timpang antara pekerja dan pengusaha,”jelas Anggiat.
Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendarsono, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya para Narasumber diantaranya, Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH, Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan,SE,MAP.
Dikatakan Anggiat yang juga Ketua Panitia dalam FGD ini mengatakan, para pekerja melalui serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) berharap kenaikan upah pada tahun 2026 berada diangka 8,5 persen sampai 10,5 persen. Namun, dari sisi pengusaha agaknya angka ini sedikit memberatkan.
“Perbedaan pandangan inilah yang kita bahas di FGD ini. Karena perbedaan itukan hal yang lumrah. Harapan kami apabila kenaikan upah tidak sesuai keinginan buruh negara harus hadir dan bisa mengintervensi stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak naik. Apabila upah yang diterima cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kebutuhan pokok tidak naik tidak masalah,”ucapnya.
Sementara, Direktur Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendarsono dalam sambutannya menyampaikan, apapun keputusan dalam FGD dan soal upah, pada prinsipnya kita menginginkan kodusivitas. Mudah-mudahan tercapai apa yang menjadi keinginan semua pihak. “Para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang baik dan para pekerja bisa mendapat kehidupan yang layak dan lebih baik lagi,”jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir Yuliani Siregar, MAP dalam sambutannya menyampaikan, dengan terselenggaranya FGD ini dan beberapa kali pertemuan pembahasan soal upah oleh Pemprovsu, Serikat pekerja dan buruh serta pengusaha diharapkan di Sumut nantinya tidak terjadi gejolak saat penetapan upah nantinya oleh pemerintah.
“FGD ini sudah beberapa kali kita lakukan. Harapannya dari Sumut jangan ada lagi keributan jika upah sudah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Kita juga sudah berulang kali bertemu untuk berkordinasi dengan buruh dan pengusaha bagaimana jika sudah ditentukan kenaikan upah nantinya,”jelasnya.
Salah seorang Narasumber, Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH, di Indonesia sebenarnya tidak ada kenaikan upah. Istilah kenaikan upah, menurut Dr Agusmidah, hanya penyesuaian dari kenaikan harga-harga bahan pokok yang sebelumnya sudah naik terlebih dahulu.
“Faktor utama penentu upah minimum di antaranya pertama, kondisi ekonomi suatu negara mempengaruhi upah minimum. Negara-negara dengan kerangka kesejahteraan yang kuat atau biaya hidup tinggi cenderung menetapkan upah minimum tanpa adanya regulasi pemerintah. Kedua, serikat pekerja dan negosiasi kolektif, seperti misalnya Denmark dan Swedia, serikat pekerja memiliki peran besar dalam menegosiasikan upah minimum tanpa adanya regulasi pemerintah. Ketiga, perbedaan regional dan sektoral,”ungkapnya. *(Tim)*