Denpasar, Surya indonesia.net – Warga Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III, Denpasar Barat, digegerkan dengan peristiwa tragis pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah pelaku bernama Sunardi (48), asal Magetan, datang melapor ke Pos Polisi Monang-Maning dan mengaku telah membunuh istrinya, EDY (50), pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos tempat mereka tinggal.
Menurut hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, peristiwa bermula ketika tersangka Sunardi merasa kelelahan dan tertekan karena harus merawat istrinya yang telah lama menderita stroke. Dalam kondisi emosi tidak stabil, tersangka sempat berniat untuk bunuh diri. Namun, sebelum melakukannya, ia berpikir bahwa bila dirinya mati, tidak ada lagi yang akan mengurus istrinya. Akhirnya, tersangka memutuskan untuk terlebih dahulu mengakhiri hidup istrinya sebelum mencoba bunuh diri.
Tersangka kemudian mengambil bantal yang berada di samping korban dan membekap wajah istrinya selama kurang lebih 15 menit hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka mencoba bunuh diri dengan meminum campuran cairan Byclin, Wipol, dan Sprite, serta menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau dapur, namun usahanya gagal.
Sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi karena merasa bersalah. Petugas yang menerima laporan segera mengamankan tersangka dan membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, Tim Buser Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban telah meninggal dunia di atas kasur tanpa tanda kekerasan benda tumpul.
Polisi juga telah mengamankan Barang bukti di lokasi, Kapolsek Denpasar Barat, KOMPOL Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa lelah mengurus istrinya yang sakit. Setelah sadar dengan apa yang dilakukan, ia datang dan menyerahkan diri ke polisi,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Sunardi dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
( red )