Denpasar, Surya indonesia.net – Kasus matinya seorang perempuan bernama Evi Dwi Yulianawati (50) yang dibunuh suaminya sendiri bernama Sunardi (48) dengan cara dibekap menggunakan bantal saat tidur di kamar kos mereka di Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III nomor 3, Denpasar., sudah masuk ketahap penyidikan di Polsek Denpasar Barat. Kepada polisi, Sunardi menuturkan motifnya menghabisi istrinya. Dia mengaku lelah mengurus korban yang sakit strok.
Saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/10/2025), Kaposek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., mengungkapkan bahwa, “Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa capek untuk mengurus istirnya yang sudah lama sakit stroke,” katanya
Awalnya, tersangka berniat bunuh diri karena merasa lelah dan frustrasi merawat korban yang menderita sroke. Namun, tersangka mengurungkan niatnya itu setelah berpikir siapa yang akan merawat istrinya jika dia meninggal duluan. Akhirnya tersangka mengambil keputusan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu setelah istrinya Evi Dwi Yulianawati meninggal dunia, baru kemudian tersangka Sunardi akan bunuh diri.
Setelah korban dipastikan meninggal, tersangka berupaya bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih lantai dan menyayat pergelangan tangan kirinya mengunakan pisau. Namun, upaya bunuh dirinya itu tidak berhasil. Dia lalu memutuskan menyerahkan diri ke kantor Pos Pol Monang Maning Polsek Denpasar Barat karena merasa bersalah.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
( red )