Denpasar, Surya indonesia.net – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Anak Buah Kapal (ABK), Jalan Ikan Tuna II No.12A, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (8/10) pagi.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat gerak cepat tim opsnal di bawah komando Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa, KOMPOL Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K. Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/X/2025/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 8 Oktober 2025.
Kejadian berawal sekitar pukul 05.30 WITA saat korban, Wahyu Surya Pratama (32) asal Lampung, tertidur di mess ABK dan mendapati dua unit telepon genggam miliknya telah raib. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, sebelum tidur korban sempat menonton YouTube dan baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Dua HP yang hilang adalah Redmi 15C warna biru dan Infinix Smart 10 Plus warna sleek black. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.100.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU I Gusti Kade Arimbhawa, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA Putu Gede Oka Prastha, S.H., dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil melacak pelaku di Jalan Pidada VI, Ubung, Denpasar Utara. Pelaku berinisial RS (26), asal Bandung, akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit HP Redmi 15C, 1 unit HP Infinix Smart 10 Plus, serta masing-masing kotak perangkat.
( red )