Denpasar , Surya indonesia.net – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Lingkungan Bubugan, Banjar Kedaton, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Pelaku berinisial IKAS (26th), asal Karangasem, diamankan petugas di wilayah kos-kosan di daerah Kesiman, Denpasar Timur, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/62/IX/2025/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (17/08/2025) sekitar pukul 19.15 Wita. Berdasarkan keterangan pelapor Cening Sumariasih, kejadian berawal saat pelaku datang bertamu ke rumah korban bersama istrinya. Saat korban meninggalkan rumah, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk mengambil satu unit handphone Realme C53 warna hitam yang diletakkan di meja ruang tamu.
Setelah menyadari ponselnya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban dan menjualnya melalui media sosial Facebook Marketplace seharga Rp 800.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti berupa satu unit handphone Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI 863991064992114 dan 863991064992106 berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
( red )