Breaking News

Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera Diduga Lakukan Pungli Terhadap Petani Kopi di Jember

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || Surabaya – Setelah delapan tahun tanpa kejelasan hukum, sebanyak 468 para petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Produsen Ketajek Makmur Sejahtera di Jember, akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan oleh pengurus koperasi.

Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dan didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama tokoh masyarakat. Langkah ini menjadi titik balik perjuangan panjang para petani kopi yang merasa tertindas oleh kebijakan sepihak pengurus koperasi.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, mengatakan, laporan ini merupakan bentuk jeritan para petani kopi yang selama ini dipaksa membayar kontribusi Rp150.000 per kwintal kopi atau sekitar Rp1.500 per kilogram. Ironisnya, setelah ditelusuri, tidak ditemukan dasar hukum yang jelas atau keputusan rapat anggota yang membenarkan pungutan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bentuk kezaliman terhadap para petani. Pungutan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip koperasi dan merugikan para anggota koperasi,” tegas Baihaki Akbar. Selasa (07/10/2025).

Berdasarkan penghitungan kelompok tani, total dugaan pungutan yang dilakukan pengurus koperasi sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp525 juta. Bahkan, jika ada anggota yang tidak mampu membayar, hasil panen mereka diduga dirampas oleh pihak keamanan koperasi.

Selain pungutan ilegal, sejumlah petani juga mengaku mengalami intimidasi berupa pencurian hasil panen. Salah satu korban, Ibu Halimah, bahkan mengaku pernah sujud memohon ampun karena tak sanggup membayar, namun kopi hasil panennya tetap diambil paksa oleh pengurus koperasi dengan dalih “kontribusi koperasi.”

Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember saat dihubungi oleh awak media menegaskan bahwa, praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip koperasi.

“Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih keamanan,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Baihaki menegaskan bahwa AMI akan terus berdiri di garda depan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan mendesak Polda Jawa Timur untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pengurus koperasi yang diduga terlibat dalam praktik pungli dan pemerasan terhadap petani kopi di Jember Koperasi “Produsen Ketajek Makmur Sejahtera” yang selama ini menjadi korban.

“Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan dari para korban. Kami berharap Kapolda Jatim memberi perhatian khusus agar kasus ini tidak berlarut-larut, mereka sudah terlalu lama menderita dan mereka harus dilindungi, bukan diperas oleh oknum yang memanfaatkan jabatannya di koperasi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi simbol perjuangan panjang para petani kopi “Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera” di Jember dalam melawan ketidakadilan. Mereka berharap langkah hukum ini menjadi pintu bagi perubahan yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada kesejahteraan anggota koperasi.

Berita Terkait

Satlantas Blitar Kota Gelar “Polantas Menyapa” di Tengah Operasi Zebra
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu
BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan
Tuntut Hak Ke PT Barapala, Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti
Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong
Polantas Menyapa Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dan Pemahaman Pelayanan Samsat
Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 09:52 WIB

Satlantas Blitar Kota Gelar “Polantas Menyapa” di Tengah Operasi Zebra

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu

Rabu, 19 November 2025 - 17:53 WIB

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

Selasa, 18 November 2025 - 22:51 WIB

Tuntut Hak Ke PT Barapala, Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti

Selasa, 18 November 2025 - 22:32 WIB

Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Selasa, 18 November 2025 - 10:24 WIB

Polantas Menyapa Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dan Pemahaman Pelayanan Samsat

Selasa, 18 November 2025 - 07:04 WIB

Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Adat Akuan Abung: Dukungan Terbaik untuk Sekda Terpilih

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:35 WIB

Kriminal

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Minggu, 23 Nov 2025 - 18:00 WIB

Serba-Serbi

Warga RW 01 Rungkut Tengah Bergotong Royong Menambal Jalan Berlubang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:39 WIB