Breaking News

Curi HP, Buruh Proyek Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net  – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Hp yang terjadi Sabtu 5 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, peristiwa terjadi di rumah Jalan Gunung Batukaru Banjar Busung Yeh Kauh, Denpasar Barat yang dialami korban Agus Eka Setiawan (43).

Menurut keterangan pelapor, saat kejadian dirinya sedang mengajak anak bermain di depan rumah dan menaruh telepon genggam miliknya di atas meja depan rumah. Ketika pelapor masuk ke dalam rumah untuk menaruh anaknya, ia mendapati bahwa ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang. Upaya menghubungi nomor ponsel tersebut tidak membuahkan hasil karena dalam keadaan tidak aktif. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit handphone merek Redmi Note 12 warna abu-abu dan mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Gredi Andrianto (28), asal Jember, yang berdomisili di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh proyek di sekitar Jalan Pura Demak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Pada Senin, 6 Oktober 2025 dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil telepon genggam yang berada di atas meja teras. Pelaku kemudian menggadaikan ponsel tersebut di salah satu konter di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, dan sempat menggunakannya sendiri.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, pelaku telah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan terhadap perbuatanya dikenakan Pasal dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

( red )

Berita Terkait

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru