Ngawi, Surya indonesia.net – Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press release di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik Eko Danang Pramukti disebuah bengkel di Kelurahan Ploso, Pacitan. Tak hanya itu, sebelumnya ia juga beraksi di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, dengan menggondol sepeda motor Honda Beat.
โModusnya, pelaku menyewa motor untuk memuluskan aksinya, lalu beraksi,โ ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (2/10/2025).
Polisi berhasil membekuk pelaku di kamar kos wilayah kota Pacitan sekitar 6 jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa motor curian Yamaha NMAX warna hitam serta motor sewaan Honda PCX putih yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres menambahkan, motor hasil curian sebelumnya telah dibawa ke arah timur. Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan lokasi pastinya karena masih dalam tahap penyelidikan.
Duda dua anak itu mengaku nekat mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( red )