Breaking News

Nekat Oplos Gas Subsidi Polda Bali Amankan Wanita Asal Subagan

Selasa, 30 September 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya indoneaia.net – Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., didampingi Kasubdit 4, membenarkan adanya pengungkapan pengoplosan gas LPG 3 KG subsidi pemerintah, selasa 30/9/2025.

Pengungkapan oleh Tim Ditreskrimsus pada 24 september tersebut berhasil mengamankan pelaku an. BE, perempuan 48 tahun alamat sekaligus TKP di Br. desa kelurahan subagan Karangasem.

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG (subsidi pemerintah) di Wilkum Bali, selanjutnya pada rabu 24 september 2025 Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun kelapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Br. desa kelurahan subagan (TKP), benar saja sekitar pukul 14.00 Wita Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 KG dan 50 KG (non subsidi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 KG dan 50 KG non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 KG bersubsisi (sedang mengoplos gas).

Tim langsung mengamankan pelaku an.BE, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3 KG berdubsisi ke tabung gas LPG 12 dan 50 KG nonsubsidi, selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 KG, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi an. B sopir pengampas gas dan an. WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya an. B (saksi) untuk mengambil gas LPG 3 KG bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal didaerah bungaya bebandem karangasem untuk dibawa ke TKP, pelaku BE membeli gas LPG 3 KG tersebut dengan harga Rp. 20.000,/tabung.

Setelah tabung gas LPG 3 KG tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya an. WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 KG bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 KG.
Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 KG ke warung yang ada di seputaran wilayah kota Karangasem dengan harga Rp.180.000, /tabung, dengan keuntungan Rp. 80.000, /tabung.
Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 KG dijual ke villa wilayah amed abang karangasem dengan harga Rp.700.000, /tabung, dengan keuntungan Rp.200.000 /tabung.
Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp. 50.juta hingga 100.juta /bulan.

Saat ini pelaku an. BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, dijerat dengan Pasal :
Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah.
Kami juga menghimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut, tegas KBP Teguh.

(.red )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB