Breaking News

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berijin Bernilai Hampir 2 Miliard Rupiah

Jumat, 26 September 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya indonesia.net – Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi para Kasubdit menyampaikan Polda Bali berhasil ungkap peredaran obat-obatan tidak berijin dengan nilai pantastis kurang lebih Rp. 1.950.840, (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah), kamis 25/9/2025.

Pengungkapan tersebut pada 14 september di 3 TKP, masing-masing ;
*TKP 1 Jl. Nakula legian kaja Kuta Badung
*TKP 2 Jl. Lebak bene Legian Kelod Kuta Badung (kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat)
*TKP 3 Jl. Pandawa 1 Legian Kaja Kuta Badung
Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu;
*an. Ar laki-laki 41 tahun asal Lombok tengah NTB dan an. S laki-laki 46 tahun asal Bangkalan Jatim.

Dari kedua tersangka Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berijin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti : metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet / kapsul, dengan nilai pantastis hampir 2 Miliard Rupiah.
Menurut keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.

Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan (uang).

Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir/tablet/kapsul/ampul ditaksir harganya mencapai Rp. 1.950.840,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah). Dan berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Sementara keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; “setiap orang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).”

Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau dan mengajak masyarakat mari kita lawan dan berantas peredaran gelap berbagai jenis Narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut, laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi / mencurigai adanya peredaran Narkoba dilingkungan masing-masing, jangan hawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor, tegas Dirresnarkoba.

( red )

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Berita Terbaru