Breaking News

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Jumat, 26 September 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 September 2025, Surya indonesia.net  – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1. Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)

2. Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)

3. Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:

* 22 unit ponsel
* 1 hard disk eksternal
* 2 DVR CCTV
* 1 mini PC
* 1 laptop Asus ROG

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:

* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.

( red )

Berita Terkait

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berijin Bernilai Hampir 2 Miliard Rupiah
Polres Tabanan Ungkap 5 Kasus Pencurian, Dorong Penguatan Keamanan Lewat CCTV
Sat Resnarkoba Polres Tabanan Gulung 10 Tersangka dari 5 Kasus Narkoba
Kasus Korupsi Dana Desa Jegu, Tabanan: Polres Pastikan Ada Tersangka Baru
Berantas Narkotika, Polres Rohul Ringkus Pengedar Ganja di Rambah Tengah Barat
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi
Di duga ribuan tabung gas yang disita oleh Bareskrim mabes polri di kembalikan atau di pinjamkan ke pengoplos, dan juga di titipkan ke penitipan,SPBE PT Candra Karya Gas Penatih.

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 01:38 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Jumat, 26 September 2025 - 01:26 WIB

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berijin Bernilai Hampir 2 Miliard Rupiah

Kamis, 25 September 2025 - 10:12 WIB

Polres Tabanan Ungkap 5 Kasus Pencurian, Dorong Penguatan Keamanan Lewat CCTV

Rabu, 24 September 2025 - 18:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tabanan Gulung 10 Tersangka dari 5 Kasus Narkoba

Rabu, 24 September 2025 - 18:05 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Jegu, Tabanan: Polres Pastikan Ada Tersangka Baru

Rabu, 24 September 2025 - 11:25 WIB

Berantas Narkotika, Polres Rohul Ringkus Pengedar Ganja di Rambah Tengah Barat

Selasa, 23 September 2025 - 18:31 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Gianyar Hadiri Bakti Sosial untuk Anak Yatim dan Disabilitas

Jumat, 26 Sep 2025 - 02:01 WIB