Breaking News

Berantas Narkotika, Polres Rohul Ringkus Pengedar Ganja di Rambah Tengah Barat

Rabu, 24 September 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Surya indinesia.net – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 2.300 gram. Selasa, 23/09/20225.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap satu tersangka, yaitu inisial AE (41 Tahun) di sebuah rumah di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Reelita Ginting, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 paket daun ganja kering, 1 buah goni putih, 2 buah plastik asoi, dan 1 unit handphone. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait narkoba kepada pihak berwajib.

( red )

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berijin Bernilai Hampir 2 Miliard Rupiah
Polres Tabanan Ungkap 5 Kasus Pencurian, Dorong Penguatan Keamanan Lewat CCTV
Sat Resnarkoba Polres Tabanan Gulung 10 Tersangka dari 5 Kasus Narkoba
Kasus Korupsi Dana Desa Jegu, Tabanan: Polres Pastikan Ada Tersangka Baru
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi
Di duga ribuan tabung gas yang disita oleh Bareskrim mabes polri di kembalikan atau di pinjamkan ke pengoplos, dan juga di titipkan ke penitipan,SPBE PT Candra Karya Gas Penatih.

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 01:38 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Jumat, 26 September 2025 - 01:26 WIB

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berijin Bernilai Hampir 2 Miliard Rupiah

Kamis, 25 September 2025 - 10:12 WIB

Polres Tabanan Ungkap 5 Kasus Pencurian, Dorong Penguatan Keamanan Lewat CCTV

Rabu, 24 September 2025 - 18:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tabanan Gulung 10 Tersangka dari 5 Kasus Narkoba

Rabu, 24 September 2025 - 18:05 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Jegu, Tabanan: Polres Pastikan Ada Tersangka Baru

Rabu, 24 September 2025 - 11:25 WIB

Berantas Narkotika, Polres Rohul Ringkus Pengedar Ganja di Rambah Tengah Barat

Selasa, 23 September 2025 - 18:31 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Gianyar Hadiri Bakti Sosial untuk Anak Yatim dan Disabilitas

Jumat, 26 Sep 2025 - 02:01 WIB