Breaking News

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 1 perempuan.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari 26 tersangka tersebut, 23 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai. Barang bukti yang diamankan tidak sedikit, meliputi 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 648 butir ekstasi (setara 262,3 gram).

Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, di antaranya Ridho Pratama Syahputra (RP), Ivan Hendra Wijaya (IH), Yongky Hardiansyah (YH), Putu Agus Priyandjaya (AP), K.M. Sahrijal Jabar (SJ), dan Josua Pandapotan Sianturi (JP). Modus yang kerap digunakan adalah sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang diletakkan di lokasi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka yang merupakan residivis dengan barang bukti, seperti I Nyoman Tirta Satriyawan (TS) dengan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

Dony Nur Rahmad (DR) dengan 3,21 gram sabu dan 336 gram ekstasi.
I Gusti Ngurah Gunawan (NG) dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.serta beberapa tersangka lain dengan total sabu mulai dari 1,98 hingga 24,54 gram.

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Keberhasilan ini tidak hanya menekan peredaran narkotika, tetapi juga berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Akbar.

( red )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB