Breaking News

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 1 perempuan.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari 26 tersangka tersebut, 23 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai. Barang bukti yang diamankan tidak sedikit, meliputi 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 648 butir ekstasi (setara 262,3 gram).

Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, di antaranya Ridho Pratama Syahputra (RP), Ivan Hendra Wijaya (IH), Yongky Hardiansyah (YH), Putu Agus Priyandjaya (AP), K.M. Sahrijal Jabar (SJ), dan Josua Pandapotan Sianturi (JP). Modus yang kerap digunakan adalah sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang diletakkan di lokasi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka yang merupakan residivis dengan barang bukti, seperti I Nyoman Tirta Satriyawan (TS) dengan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

Dony Nur Rahmad (DR) dengan 3,21 gram sabu dan 336 gram ekstasi.
I Gusti Ngurah Gunawan (NG) dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.serta beberapa tersangka lain dengan total sabu mulai dari 1,98 hingga 24,54 gram.

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Keberhasilan ini tidak hanya menekan peredaran narkotika, tetapi juga berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Akbar.

( red )

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia
Di duga ribuan tabung gas yang disita oleh Bareskrim mabes polri di kembalikan atau di pinjamkan ke pengoplos, dan juga di titipkan ke penitipan,SPBE PT Candra Karya Gas Penatih.
Motor Warga Lumajang Raib ‘Digasak’ Pencuri di Jember, Aksi Terekam CCTV
Ngeri! Wartawan Media Online Dapat Ancaman Dari Pemilik Akun Ayana Store di Socmed
Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 30 kasus narkoba sepanjang Agustus–September 2025.
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjungbalai
PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar
Nekat Jadi Kurir Narkoba Pria Asal Tabanan Diamankan Polda Bali

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 18:31 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi

Selasa, 23 September 2025 - 09:39 WIB

Di duga ribuan tabung gas yang disita oleh Bareskrim mabes polri di kembalikan atau di pinjamkan ke pengoplos, dan juga di titipkan ke penitipan,SPBE PT Candra Karya Gas Penatih.

Senin, 22 September 2025 - 06:56 WIB

Motor Warga Lumajang Raib ‘Digasak’ Pencuri di Jember, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 September 2025 - 22:15 WIB

Ngeri! Wartawan Media Online Dapat Ancaman Dari Pemilik Akun Ayana Store di Socmed

Kamis, 18 September 2025 - 20:42 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 30 kasus narkoba sepanjang Agustus–September 2025.

Kamis, 18 September 2025 - 20:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjungbalai

Kamis, 18 September 2025 - 14:21 WIB

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Berita Terbaru