Breaking News

Di duga ribuan tabung gas yang disita oleh Bareskrim mabes polri di kembalikan atau di pinjamkan ke pengoplos, dan juga di titipkan ke penitipan,SPBE PT Candra Karya Gas Penatih.

Selasa, 23 September 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya indonesia.net – Ribuan tabung elpiji berbagai ukuran yang disita dalam kasus oplosan gas di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Maret 2025 lalu, dilaporkan telah dipinjam pakaikan kepada inisial “TRS” yang diduga pemain oplosan gas di Gianyar.

Kabar itu sontak munculkan beragam pertanyaan, indikasi penyimpangan dalam penanganan benda sitaan sebagai barang bukti yang harusnya dilelang atau dimusnahkan. Sebab ketentuan Pasal 44 KUHAP tegas melarang untuk melakukan pinjam pakai terhadap benda sitaan.

Dari informasi didapat, proses pengambilan ribuan tabung gas yang disita oleh negara itu dilakukan pada Rabu 3 September 2025, bukan di Rupbasan, kantor polisi maupun kejaksaan, melainkan di tempat penitipan, yaitu SPBE PT Candra Karya Gas, Penatih, Denpasar Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, TRS membatah soal pinjam pakai ribuan tabung gas sitaan negara tersebut. Gas yang diambil dari lokasi penitipan (SPBE) hanya dipindah tempat, dan itu atas perintah seorang bernama Yogi, yang disebut sebagai kuasa hukum saudara GC terpidana kasus oplos gas di Kutri.

“Saya hanya ikuti perintah. Itu dah pak kalau bapak nanya kesaya, saya juga tidak tahu, makanya saya nyuruh bapak nanya ke sana (Yogi-red),” dalihnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, dikonfirmasi Senin (22/9) mengaku belum mendapatkan informasi, dan meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri Gianyar.

“Saya cek dulu. Kalau teman teman nanya tanggapan dari kasi penkum, saya belum dapatkan info mengenai hal itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan bahwa tabung tabung gas itu bukan dipinjamkan. Karena dari putusan jelas disita negara dan tidak ada istilah pinjam pakai. Saat ini masih dalam tahap menunggu proses lelang.

“Tidak ada istilah pinjam pakai, sementara tabung itu masih nunggu proses lelang, dan kemarin baru dinilai tinggal nunggu untuk pengumuman lelangnya, nanti hasil lelangnya dimasukkan ke kas negara,” ucapnya.

Disinggung terkait lokasi dipindahkannya ribuan tabung gas sitaan tersebut, Triarta menyebut tidak mengetahui, namun pastinya masih di wilayah Gianyar.

“Ini untuk memudahkan lelangnya itu, kita pindah tempat makanya kita tarik ke Gianyar,” tandasnya.

Berdasarkan putusan, dari 1.682 tabung gas elpiji 3 kg, 138 tabung elpiji 12 kg warna biru, 490 tabung 12 kg warna pink, dan 97 tabung 50 kg yang menjadi barang sitaan, kini sudah tidak tersisa alias lenyap di tempat penitipan (SPBE).

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Maret 2025 lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek gudang pengoplosan gas subsidi di Kutri, Gianyar. Ribuan tabung gas berbagai ukuran baik kosong maupun berisi disita. Termasuk 6 unit kendaraan truk dan pickup.

Dalam pengungkapan tersebut empat orang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Gung Candra (GC) yang divonis 1 tahun penjara. Sedangkan tiga lainnya I Made Sukrada, Basori dan Kadek Suparta diganjar hukuman 8 bulan penjara.

( red )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru