Breaking News

Ngeri! Wartawan Media Online Dapat Ancaman Dari Pemilik Akun Ayana Store di Socmed

Jumat, 19 September 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, suryaindonesia.net, – Wartawan beritabangsa mendapat ancaman dari Yana, pemilik Ayana Store, swalayan yang terafiliasi dengan akun Wb.glow, penjual kosmetik ilegal di lokapasar daring.

Ancaman tersebut berupa postingan yang diunggah akun facebook Ayana Grosir Jember.

Wartawan Beritabangsa mengetahui postingan itu pada 18 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam postingan itu, akun tersebut menuliskan diksi: ‘Persiapan gawe wong seng macem-macem (emoji tertawa)’ dengan gambar sebuah celurit.

Kemudian postingan itu menuai komentar dan dibalas oleh sang pengunggah;

Lia Dania: Sipp wawancara iku. Gasakenn gak jelasss

Ayana Grosir Jember: laa Iyo ganggu uripe wong ae (emoji tertawa) tak tebas gulune pas wkwkwk. (Artinya: Laa iya ganggu hidup orang aja, langsung gorok lehernya kemudian wkwkwk).

Wartawan beritabangsa menduga kuat postingan itu dialamatkan kepadanya, meski dalam postingan itu tidak menyebutkan gamblang siapa yang dimaksud. Pertimbangannya, akun tersebut beberapa kali mengomentari dengan diksi tidak terima atas pemberitaan kosmetik ilegal yang ramai di grup facebook Info Warga Jember Official beberapa hari terakhir.

Pada 19 September 2025, wartawan Beritabangsa mengecek lagi, postingan itu sudah lenyap di linimasa akun facebook Ayana Grosir Jember.

Diberitakan sebelumnya, wartawan Beritabangsa.id menemukan tumpukan paket di sebuah outlet ekspedisi pada 8 September 2025, yang mana pada resinya tertulis nama pengirim Wb.glow, yang kemudian ketika dilacak, Wb.glow tersebut merupakan toko kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan di lokapasar daring.

Tumpukan paket tersebut dikirim oleh 2 orang perempuan yang mengenakan kaus warna abu-abu bertuliskan Ayana Store di bagian punggung.

Masih pada 8 September, malam harinya, wartawan mendapati swalayan Ayana Store, yang mana para karyawatinya mengenakan kaus persis yang ditemuinya di outlet ekspedisi.

Swalayan Ayana Store tersebut berada di Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember.

Kemudian pada 13 September, wartawan mendapati akun toko Wb.glow itu sudah lenyap dari lokapasar daring. Hilangnya akun toko tersebut, diduga kuat sebagai upaya pelaku menghilangkan jejak.

Kendati demikian, wartawan sebelumnya telah membeli produk jenis bibit booster pemutih badan dari toko daring tersebut. Setelah wartawan mendapatkan produknya, diketahui produk tersebut dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, terdapat garis berwarna kuning emas, tanpa nama merek dan tanpa keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Balai POM di Jember, Benny Hendrawan Prabowo berjanji akan menindaklanjuti temuan wartawan Beritabangsa terkait adanya penjual kosmetik ilegal yang beroperasi di Kabupaten Jember.

“Jika nanti ditemukan bukti adanya pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tulis Benny, dalam chat WhatsApp kepada Beritabangsa.id, Kamis 18 September 2025.

Benny memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat.

“Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” urai Benny.

Untuk penerapan UU apa saja yang akan digunakan, Benny menyampaikan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkatan kasusnya.

Ia menyontohkan, apabila hanya diterapkan UU Kesehatan, maka ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar, serta potensi sanksi administratif dan tanggung jawab perdata bagi kerugian konsumen.( Red).

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru