Bandung,Surya indonesia.net – Polri melalui tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial JVQ (40) yang berperan sebagai sopir dan diupah Rp1,7 juta per pengiriman. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp7,5 miliar, belum termasuk dampak ekologis hilangnya benih dari habitat aslinya.
Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke laut. Wujud Upaya Pengabdian Maksimal Kepada Bangsa dan Terus Meningkatkan #KinerjaLayaniIndonesia
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menegaskan, Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita.
Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” ujar Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri.
( red )