Breaking News

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Opsnal Polsek Dentim Ringkus Pelaku Pencurian HP di Jalan Sekar Wangi

Selasa, 16 September 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H. didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) dan sejumlah barang berharga milik seorang karyawan swasta yang terjadi di Jalan Sekar Wangi II No. 8A, Banjar Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan pada Kamis (11/09/2025) oleh korban bernama Agung Prayoga Pratama. Ia kehilangan satu unit handphone Infinix Smart 10 warna silver, tas selempang warna coklat berisi kartu identitas, dompet, ATM, serta uang tunai Rp 300.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pengembangan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Wawan Sugianto (42) asal Blitar, Jawa Timur. Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Kamis (11/09/2025) saat bekerja di sebuah proyek di wilayah Pering, Kabupaten Gianyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Smart 10 warna silver beserta charger, satu tas selempang warna coklat, satu dompet warna hitam, dan satu speaker merk Ekom.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini. “Berkat kesigapan anggota, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dentim,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang korban tanpa seizin pemilik, kemudian membawanya kabur ke wilayah Gianyar untuk dipakai sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

( red )

Berita Terkait

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Lima Tersangka Pencurian, Satu Korban Tewas dalam Aksi Curas
Kos di Denpasar Selatan Mendadak Mencekam! Sesama Penghuni Adu Mulut Berakhir Penebasan Brutal
Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN !
Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan pegawai bank di Jakarta
Memilukan bocah 5 tahun menjadi korban penganiayaan di kuta mulut korban sampai robek
Ungkap TP Kesehatan Bidang Farmasi Polda Bali Amankan 3 Pelaku
Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka
Motor Raib Digondol Maling Gendong Balita di Kuta Selatan, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:48 WIB

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Lima Tersangka Pencurian, Satu Korban Tewas dalam Aksi Curas

Selasa, 16 September 2025 - 17:11 WIB

Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN !

Selasa, 16 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan pegawai bank di Jakarta

Selasa, 16 September 2025 - 16:00 WIB

Memilukan bocah 5 tahun menjadi korban penganiayaan di kuta mulut korban sampai robek

Selasa, 16 September 2025 - 14:01 WIB

Ungkap TP Kesehatan Bidang Farmasi Polda Bali Amankan 3 Pelaku

Selasa, 16 September 2025 - 13:11 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Opsnal Polsek Dentim Ringkus Pelaku Pencurian HP di Jalan Sekar Wangi

Selasa, 16 September 2025 - 10:30 WIB

Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

Selasa, 16 September 2025 - 10:26 WIB

Motor Raib Digondol Maling Gendong Balita di Kuta Selatan, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru