Denpasar, Surya indonesia.net – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H. didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) dan sejumlah barang berharga milik seorang karyawan swasta yang terjadi di Jalan Sekar Wangi II No. 8A, Banjar Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan pada Kamis (11/09/2025) oleh korban bernama Agung Prayoga Pratama. Ia kehilangan satu unit handphone Infinix Smart 10 warna silver, tas selempang warna coklat berisi kartu identitas, dompet, ATM, serta uang tunai Rp 300.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pengembangan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Wawan Sugianto (42) asal Blitar, Jawa Timur. Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Kamis (11/09/2025) saat bekerja di sebuah proyek di wilayah Pering, Kabupaten Gianyar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Smart 10 warna silver beserta charger, satu tas selempang warna coklat, satu dompet warna hitam, dan satu speaker merk Ekom.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini. “Berkat kesigapan anggota, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dentim,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang korban tanpa seizin pemilik, kemudian membawanya kabur ke wilayah Gianyar untuk dipakai sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
( red )