Breaking News

Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN !

Selasa, 16 September 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net –  Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN ! Dengan dibatalkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 7359/Desa Penyaringan, atas nama Ni Wayan Dontri oleh BPN, Dengan demikian tanah seluas satu hektar enam puluh lima area tersebut menjadi tidak bersertifikat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali I Made Daging, saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan Renon, Denpasar, Senin 15 September 2025 siang.

Dengan demikian lanjut Made Daging menjawab pertanyaan wartawan, bangunan yang ada diatas tanah tersebut secara otomatis dibangun atau berdiri diatas tanah yang tidak ber SHM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadinya, bangunan diatas tanah itu tidak berdiri diatas tanah yang bersertifikat. Artinya status kepemilikan tanah yang dibatalkan SHM itu belum jelas,” terang Made Daging.

Namun demikian, pasca dibatalkannya SHM Nomer 7359 tersebut, pihak BPN belum bisa menentukan siapa pemilik tanah tersebut. Pemilik baru bisa ditentukan jika nantinya tanah tersebut telah bersertifikat

“Pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa menghapus hak milik. Jadi tanah itu masih bisa dimohonkan hak milik, sepanjang dalam permohonannya memenuhi semua administrasi dan pengajuannya sesuai prosedur,” ujar Made Daging.

Diberitakan sebelumnya, sertifikat hak milik (SHM) Nomer 7359/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri dibatalkan BPN karena adanya permohonan pembatalan SHM dari Silvia Ekawati.

Dari permohonan pembatalan SHM Ni Wayan Dontri tersebut, BPN kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan ditemukan adanya tumpang tindih SHM seluas 5,6 are dengan SHM Nomer 2541/Desa Penyaringan.

Disamping itu, BPN menemukan adanya cacat administrasi pada SHM Nomer 7359/Desa Penyaringan, dimana Perbekel Penyaringan I Made Dresta telah mencabut tandatangannya yang sebelumnya dibubuhkan saat pengajuan permohonan sertifikat melalui PTSL.I Made Daging, Kepala Kanwil BPN Bali

Tag :
Sengketa tanah, mafia tanah, sertifikat, PTSL, BPN, berita bali

( red )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru