Denpasar, Surya indonesia.net – Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN ! Dengan dibatalkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 7359/Desa Penyaringan, atas nama Ni Wayan Dontri oleh BPN, Dengan demikian tanah seluas satu hektar enam puluh lima area tersebut menjadi tidak bersertifikat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali I Made Daging, saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan Renon, Denpasar, Senin 15 September 2025 siang.
Dengan demikian lanjut Made Daging menjawab pertanyaan wartawan, bangunan yang ada diatas tanah tersebut secara otomatis dibangun atau berdiri diatas tanah yang tidak ber SHM.
“Jadinya, bangunan diatas tanah itu tidak berdiri diatas tanah yang bersertifikat. Artinya status kepemilikan tanah yang dibatalkan SHM itu belum jelas,” terang Made Daging.
Namun demikian, pasca dibatalkannya SHM Nomer 7359 tersebut, pihak BPN belum bisa menentukan siapa pemilik tanah tersebut. Pemilik baru bisa ditentukan jika nantinya tanah tersebut telah bersertifikat
“Pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa menghapus hak milik. Jadi tanah itu masih bisa dimohonkan hak milik, sepanjang dalam permohonannya memenuhi semua administrasi dan pengajuannya sesuai prosedur,” ujar Made Daging.
Diberitakan sebelumnya, sertifikat hak milik (SHM) Nomer 7359/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri dibatalkan BPN karena adanya permohonan pembatalan SHM dari Silvia Ekawati.
Dari permohonan pembatalan SHM Ni Wayan Dontri tersebut, BPN kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan ditemukan adanya tumpang tindih SHM seluas 5,6 are dengan SHM Nomer 2541/Desa Penyaringan.
Disamping itu, BPN menemukan adanya cacat administrasi pada SHM Nomer 7359/Desa Penyaringan, dimana Perbekel Penyaringan I Made Dresta telah mencabut tandatangannya yang sebelumnya dibubuhkan saat pengajuan permohonan sertifikat melalui PTSL.I Made Daging, Kepala Kanwil BPN Bali
Tag :
Sengketa tanah, mafia tanah, sertifikat, PTSL, BPN, berita bali
( red )