Breaking News

Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Milik Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

Rabu, 3 September 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || Sergai – Polda Sumut diminta tegas untuk menyelamatkan lahan milik Negara (Hutan) yang dirambah oleh Nakko Sitanggang.

Lahan hutan yang berada di Desa Pekan Sialangbuah, Kec. Sialangbuah Kab. Serdang Bedagai tersebut sudah mulai dibersihkan oleh Nakko yang belakangan diketahui Residivis.

Bahkan, Aparat Pedesaan Diancam oleh Kelompoknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi di lapangan, (2/9/2025), Lahan milik negara tersebut Ingin dikuasai oleh Nakko Sitanggang. Untuk memuluskan niatnya, Nakko mengajak kawan-kawannya membersihkan lahan milik negara tersebut. Nakko juga memakai jasa alat Beko untuk membersihkan lahan tersebut. Apa yang dilakukan oleh Nakko tersebut bertentangan dengan hukum.

” Nakko Sitanggang preman. Dia berani melawan Polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,”beber Warga yang mengetahui lokasi tersebut.

Warga juga meminta Polda Sumut agar berani memproses Nakko Sitanggang. Apalagi, jelas-jelas Lahan itu adalah Lahan milik Negara.
Untuk bisa menguasai Lahan itu, Nakko melakukan intimidasi kepada warga. Bila ada warga ke lahan itu, maka Nakko pasti mengancamnya.

Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah datang untuk mengeceknya dan memastikan itu lahan milik Negara (Hutan). Polisi tidak boleh kalah dengan Preman.

” Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan Milik negara dicuri Preman,”pungkas Warga.

Warga juga membeberkan bahwa Nakko Sitanggang adalah residivis Narkoba yang baru keluar dari rutan Tebingtinggi.
Dia pernah diamankan Polda Sumut pada 2017 lalu.
Selain itu, Nakko juga bertanggung jawab terhadap peredaran Narkoba di Sergai.

” Kami juga minta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk mengecek peredaran Narkoba disini,”harap Warga.

Nakko Juga diduga melakukan peredaran narkoba dan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai. *(Tim)*

Berita Terkait

RS M Djamil Padang Tanggapi Pemberitaan Keluhan Peserta Uji Klinis Vaksin HPV
Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:36 WIB

RS M Djamil Padang Tanggapi Pemberitaan Keluhan Peserta Uji Klinis Vaksin HPV

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Berita Terbaru