Breaking News

Restorative Justice Kasus Hak Cipta Mie Gacoan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Suryaindonesia.net – Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit I, serta turut hadir pihak pelapor dan terlapor didepan para awak media menerangkan terkait Restoratif Justice Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Jl. teuku umar barat no 99 Denpasar, jumat 29/8/2025.

Kasus pelanggaran hak cipta antara mie gacoan dengan pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), sudah mendapatkan Restorative Justice / kedua belah pihak sepakat berdamai.

Berdasarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi tersebut, namun kedua belah pihak yaitu pelapor dari pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dan saudari I GUSTI AYU SASIH IRA PRAMITA selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses telah bersepakat untuk berdamai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025, yang isinya bahwa pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan) bersedia membayar nominal total royalti yang telah disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pelapor juga telah membuat surat pernyataan bahwa telah menerima semua pembayaran royalti dari pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan).

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restoratif, pelapor & tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali epala dan surat pencabutan Laporan Polisi tertanggal 08 Agustus 2025, dimana sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut merupakan delik aduan sehingga pelapor berhak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.

Selanjutnya telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus atas Laporan Polisi tersebut yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan kesimpulan bahwa peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara tersebut demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, ungkap Dirreskrimsus.

(irn)

Berita Terkait

WNA asal Rusia mengamuk di pekarangan rumah warga Tegal Jadi, Polisi bergerak cepat*
*Personel Polsek Selemadeg Timur Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Ditemukannya Korban Terseret Arus di Pantai Yeh Gangga*
*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata Dini Hari*
*Pastikan Kesiapan Operasi Patuh, Kapolsek Tabanan Pimpin Langsung Gaktibplin Personel*
*Jelang Operasi Patuh Agung 2026, Polsek Seltim Gelar Gaktibplin dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas pada Apel Jam Pimpinan*
*Pelaksanaan Gaktiblin Oleh Kanit Propam Dan Didampingi Kapolsek Kediri*
*Ps.Kanit Propam Polsek Seltim Sosialisasikan Barcode Pengaduan Masyarakat Terkait Oknum Polisi Nakal*
*Ps. Kanit Propam Polsek Seltim Pantau Pelayanan Publik KSPKT, Pastikan Layanan Surat Kehilangan Berjalan Optimal*

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:02 WIB

WNA asal Rusia mengamuk di pekarangan rumah warga Tegal Jadi, Polisi bergerak cepat*

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

*Personel Polsek Selemadeg Timur Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Ditemukannya Korban Terseret Arus di Pantai Yeh Gangga*

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:59 WIB

*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata Dini Hari*

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:57 WIB

*Pastikan Kesiapan Operasi Patuh, Kapolsek Tabanan Pimpin Langsung Gaktibplin Personel*

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:56 WIB

*Jelang Operasi Patuh Agung 2026, Polsek Seltim Gelar Gaktibplin dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas pada Apel Jam Pimpinan*

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

*Ps.Kanit Propam Polsek Seltim Sosialisasikan Barcode Pengaduan Masyarakat Terkait Oknum Polisi Nakal*

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:50 WIB

*Ps. Kanit Propam Polsek Seltim Pantau Pelayanan Publik KSPKT, Pastikan Layanan Surat Kehilangan Berjalan Optimal*

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*

Berita Terbaru