Jakarta , Surya indonesia.net – Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI yang diduga menjadi otak di balik jaringan tiga situs judi online di Indonesia. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/8)
“Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO dengan inisial AL,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dikutip dari kumparan, Rabu (27/8).
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa AL berperan penting dengan memberi instruksi kepada Much Rivai untuk merekrut serta melatih Bunga Ida dan Anggun Febi Andaru sebagai admin situs.
“Memerintahkan tersangka MR (Rivai) untuk merekrut tersangka BI (Bunga) dan AFA (Anggun) dan memberikan pelatihan sebagai admin,” jelasnya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani Ditreskrimsus Polda DIY. Lima pemain judi online lebih dulu ditangkap karena mengakali sistem situs melalui praktik “ternak akun” sebanyak 40 akun dan meraih omzet hingga Rp50 juta.
Lima pelaku tersebut adalah RDS (32), EN (31), DA (22) dari Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) asal Magelang. Modus mereka memanfaatkan sistem awal situs judi yang memberi kemenangan, lalu terus membuka akun baru untuk meraup keuntungan.
( red )