Denpasar, Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang PT Eka Artha Buana, Jalan Gatot Subroto Timur No. 212, Kesiman, Denpasar Timur. Empat orang karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian barang.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa kehilangan sejumlah barang dari gudang. Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan adanya kegiatan pemindahan barang di luar jam loading resmi, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi tim penyidik.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan di seputaran Jln. Gatsu Timur pada hari Rabu (13/08/2025) sore,” jelas Kapolsek.
Adapun pelaku masing-masing berinisial HFP, RPD, ES, dan SR. Dari hasil interogasi, mereka memiliki peran berbeda mulai dari mengawasi situasi, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkat barang keluar gudang. Barang curian berupa 6 karton Ellips Hair Vitamin Jar senilai Rp6 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Para pelaku mengaku berencana menjual hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadi. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek Dentim menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menjaga keamanan dan menindak tegas tindak pidana di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, karena pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat,” tegasnya.
( red )