Kronologi pengungkapan :
Pada selasa 26 Agustus 2025 Team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG di wilayah kuta utara Badung. Sekitar Pukul 09.45 Wita di Jl Seminari I Kuta Utara, Petugas melihat seseorang sedang bolak balik nengangkut beberapa buah tabung Gas LPG 3 Kg dari salahsatu rumah.
Kemudian petugas menghampiri orang tersebut diketahui berinisial SA. Lalu petugas meminta ijin untuk masuk kerumah tersebut hingga sampai dilahan Kosong yang ada di belakang rumah tersebut.
Dilokadi petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kkskng dan Tabung Gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG dan disebelah tabung Gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.
Lalu petugas nengintrogasi Sdr. SA dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG, lalu Ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi ,Awalnya pelaku membeli Gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang yang berinisial “LCR” tinggal di daerah sangeh Badung dengan harga Rp. 23.000. dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. lalu Di TKO Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut dioplos kedalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Selanjutnya Pelaku Menjual Gas 12 Kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah kuta utara dengan harga Rp. 175.000 / Tabung.
Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp.10.juta.
Dan motif kejahatan pelaku untuk nendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan Pemerintah.
Barang Bukti yang disita antara lain ;
1 unit mobil S
suzuki Pick Up putih Nopol Dk-8401- AF, 82 tabung Gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung Gas LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 Cm, 1 palu besi, alat congkel dan lain perlengkapan lainnya termasuk 1 unit Hp.
SA. saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal :
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “Setiap Orang Yang Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah.
Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000.
“Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespon dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor”, tutup Wadir.
( red )