Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara 

Hukum56 Dilihat

Lampung Utara – Surya indonesia.net – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil Ringkus dua orang sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Pelaku yang diamankan yakni S (35) dan AN (28) kedua merupakan warga Desa Punggung Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku bisa kita amankan saat berda di rumahnya,” ujar AKP A. Mardiansyah. Rabu (20/8/25).

Lanjut Kasat Narkoba, dari pengungkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu, timbang digital, 1 bundel plastic klip, uang 300 ribu dan Handphone.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.