James Payne Asal Irlandia ( 72 Tahun ).  Melakukan penganiayaan ( KDRT )

James Payne Asal Irlandia ( 72 Tahun ).  Melakukan penganiayaan ( KDRT )

Kriminal14 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – WNA James Payne Asal Irlandia ( 72 Tahun ) telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh James Payne ( 72 Tahun ) warga negara Irlandia terhadap seorang perempuan bernama Sudaryanti ( Anty ) asal Cimahi, Jawa Barat Pekerjaan Wiraswasta yang pada saat itu tinggal di jalan Tirta Ening no 15 Kubu Robi Apartemen A Denpasar Selatan. Mereka telah menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun dan menikah agama di bandung tahun lalu.

Awalnya, korban tidak menyadari suami sirihnya memiliki karakter yang jarang dimiliki kebanyakan orang. Korban memberikan informasi bahwa saudara James payne memiliki latar belakang depresi dan tingkat kekhawatiran yang luar biasa. Hal ini dibuktikan pada saat korban menjelaskan bahwa beberapa kali mereka mengunjungi salah satu Rumah Sakit khususnya poly psikologi di kawasan Sanur.

Permasalahan kerap terjadi diantara mereka yang disebabkan naik turunnya kondisi psikis James payne.

Pada tanggal 15 Agustus 2025 malam bertepatan dengan persiapan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, korban mendapatkan tugas dari pemilik apartemen untuk menjahit bendara untuk acara keesokan harinya.

Pada saat James payne melihat korban tengah mempersiapkan pembuatan bendera, James berkata dalam bahasa inggris ” kamu tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas apapun tanpa izin dari saya “. Kemudian korban menghentikan aktivitasnya pada malam itu.

Tanggal 16 Agustus 2025 pagi, James berangkat ke pantai kemudian kembali ke Apartemen pada pukul sekitar 3.30 dalam kondisi mabuk. Korban kemudian mengunjungi area persiapan acara 17 Agustus untuk mendiskusikan Acara kemerdekaan.

Sesampai korban di rumah sekitar pukul 19.00, didapati James payne dalam kondisi sangat mabuk dan dia mulai menyerang dengan sebutan dan kalimat kasar yang ditujukan kepada korban. Akhirnya James Payne mengusir korban tanpa memberikan komitmen untuk bertanggung jawab atas kelangsungan hidup korban. Korban pun berjuang untuk hak hidup yang seharusnya korban dapatkan dan berkata kepada James akan melaporkan James payne ke pihak imigrasi.

Akhirnya James payne mendekati korban yang sedang duduk di depan James dan berusaha merebut handphone yang ada ditangan korban. Korban berusaha untuk menyelamatkan handphone miliknya agar tidak berpindah ke tangan james.

James payne berusaha keras meraih handphone dan menindih korban. Korbanpun merasa tersudut dengan bobot badan James Payne sekitar 100 kg, sementara korban hanya berbobot kurang dari 50 kg, korban berusaha keras untuk melepaskan diri dari James payne. Korban memutuskan untuk melemparkan handphonenya ke arah taman. Serentak James merasa dia akan mampu meraih handphone yang dia targetkan. Korban mendorong badan James sampe terjatuh dan korban meraih kembali handphonenya sambil berlari ke arah taman dan meminta pertolongan tetangga.

Saat itu tetangga tepat di depan mereka tinggal mendengar keributan, disusul pemilik apartemen yang datang mencoba melerai.

Atas kejadian tersebut, Korban kemudian mendatangi rumah sakit Bali Mandara untuk melakukan pemeriksaan dan visum dilanjutkan dengan pelaporan ke Polsek Denpasar Selatan pada tanggal 16 Agustus 2025 malam.

Pihak kepolisian meminta bukti CCTV dan juga beberapa saksi yang pada saat itu berada di lokasi kejadian.

Korban mengalami trauma, luka sayat di tangan kiri, paha kiri dan memar di sekujur tubuh yang diakibatkan oleh tindakan James.

Pihak kepolisian saat ini tengah menunggu para saksi untuk dapat memberikan kesaksiannya terkait kejadian pada saat itu sementara, Pemilik apartemen Kubu Robi telah mengirimkan bukti rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut Anty selaku istri dan  korban  membuat  surat laporan polisi ke Polsek Denpasar Selatan pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.20 Wita

Menurut Anty terjadinya penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu 16 Agustus sekitar pukul 19.30 Wita dengan kejadian di  kamar apartemen jalan Tirta Ening nomor 15 Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan kota Denpasar

Korban juga berharap segera kepada pihak kepolisian sektor Denpasar Selatan segera melaksanakan atau menindaklanjuti perkara tersebut. namun hingga saat ini saksi belum berkenan memberikan kesaksian.”
“”,Pungkas, Anty kepada awak media Senin 18/8/25 melalui selulernya.

( red )