Breaking News

Tim Penyidik Jampidsus Tetapkan Tersangka IKL Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Perkara Kredit PT Sritex

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, SURYA INDONESIA, – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka IKL selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia (Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk) dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Rabu, 13 Agustus 2025

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo. Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo. Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Tersangka IKL tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Adapun peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023 telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

“Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Ujar Tim Penyidik Jampidsus

“Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani;
Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif,” Tambahnya

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Terang Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,” Pungkasnya. (ardi/kw)

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru