Semarang, Surya indonesia.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kembali menetapkan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial HU atau Hargo Utomo sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Dr. Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, perkara ini berawal pada 2019 ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM.
Permohonan pencairan tersebut disertai dokumen yang tidak benar, sementara biji kakao yang menjadi objek pengadaan tidak pernah dikirim ke CTLI UGM.
“Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka H.U. menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar,” ujar Lukas di Semarang, Rabu (13/8).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat H.U. dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap H.U. di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Lukas.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Hargo Utomo alias HU, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019 senilai Rp7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan kronologi dugaan korupsi ini. Pada 2019, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM. Dokumen yang diajukan tidak benar, sementara biji kakao yang menjadi objek kontrak tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM.
“Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka H.U. menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar,” jelas Lukas di Semarang.
Atas perbuatannya, Hargo Utomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hargo Utomo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Lukas.
Kejati Jateng memastikan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan perguruan tinggi.
1. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Dr. Lukas Alexander Sinuraya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, (Rabu (13/8).
2. Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial HU memakai rompi orange.
( red )