Breaking News

Aksi Begal Payudara di Blitar, Remaja 17 Tahun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang remaja berinisial FR (17 tahun) terkait kasus begal payudara yang terjadi pada Minggu malam, 27 Juli 2025, di Jalan Raya Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kasus ini mencuat ke publik setelah EN, seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Syamsul Anwar, insiden ini bermula ketika korban EN pulang kerja dan dijemput pacarnya setelah beraktivitas di sebuah supermarket. Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku meremas payudara korban saat berada di jalan raya. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta bantuan, sementara pelaku melarikan diri ke arah utara,” jelas Iptu Syamsul Anwar dalam konferensi pers, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, pacar korban yang berada di lokasi bersama warga setempat berhasil mengejar dan menangkap pelaku setelah peristiwa tersebut. FR, pelaku yang masih berusia 17 tahun, akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kerjasama warga dan pacar korban sangat membantu dalam menangkap pelaku. Kami mengapresiasi respon cepat yang dilakukan,” tambah Iptu Syamsul.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku FR mengungkapkan bahwa ia terinspirasi oleh berita viral tentang begal payudara yang beredar di media sosial.

“Saya hanya ingin mencoba setelah membaca berita tersebut. Setelah berhasil melakukannya, saya merasa puas,” kata FR saat diperiksa polisi.

Polres Blitar Kota juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam beberapa aksi pelecehan seksual serupa di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 6a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Iptu Syamsul Anwar juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami siap memberikan dukungan dan perlindungan kepada semua korban kekerasan seksual. Jangan takut untuk melapor agar kami dapat segera memberikan tindakan yang tepat,” tegasnya.

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita
Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!
Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut
Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA
Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor
Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos
DPP KAMPUD Gelar Penyuluhan, KASIDATUN Bambang Irawan dan Kepala OMBUDSMAN Lampung Nur Rakhman Yusuf Jadi Narasumber
Razia Kos-kosan di Kertosono, Polres Nganjuk Pastikan Tidak Ada Praktik Prostitusi

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:56 WIB

Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:06 WIB

DPP KAMPUD Gelar Penyuluhan, KASIDATUN Bambang Irawan dan Kepala OMBUDSMAN Lampung Nur Rakhman Yusuf Jadi Narasumber

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Razia Kos-kosan di Kertosono, Polres Nganjuk Pastikan Tidak Ada Praktik Prostitusi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia, Polres Bandara Siapkan Pengamanan

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:16 WIB