37 Warga Binaan Lapas Jawa Timur Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan

Jawa Timur/suryaindonesia.net — Sebanyak 37 warga binaan dengan kategori risiko tinggi dari sejumlah lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan pada Minggu (27/7). Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengoptimalkan pembinaan dan meningkatkan keamanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Menurut Kadiono, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, warga binaan yang dipindahkan telah melalui asesmen, penyidikan, dan penyelidikan yang menunjukkan mereka memiliki potensi besar untuk mengganggu keamanan dan merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan,” ujar Kadiono.

Pemindahan warga binaan ini dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas, bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur. Warga binaan yang dipindahkan berasal dari beberapa lapas di Jawa Timur, antara lain Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Kadiono menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan komitmen serius untuk menjadikan lapas dan rutan bebas dari narkoba, handphone (HP), dan pelanggaran tata tertib. “Siapa pun yang terbukti melanggar, baik warga binaan atau petugas, akan diberikan sanksi tegas karena perbuatannya dapat berdampak buruk bagi lingkungan pemasyarakatan,” lanjutnya.

Di Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan, 37 warga binaan tersebut akan ditempatkan di beberapa lapas yang memiliki tingkat pengamanan tinggi, seperti Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

Irfan, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, menjelaskan bahwa setiap warga binaan akan mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan tingkat risikonya.

“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan asesmen perubahan perilaku. Kami bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan untuk memastikan pembinaan yang tepat,” kata Irfan.

Irfan juga menekankan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

“Redistribusi atau pemindahan warga binaan berisiko tinggi ini adalah langkah untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia. Tidak ada satupun yang boleh mengganggu maruah pemasyarakatan,” tegas Irfan.

Seiring dengan pemindahan 37 warga binaan kali ini, total hampir 1.100 warga binaan berisiko tinggi kini ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Mereka terdiri dari berbagai kasus, termasuk narkoba, terorisme, dan pelanggaran hukum lainnya yang berdasarkan hasil asesmen masuk dalam kategori high-risk.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembinaan dan pengamanan di Lapas Nusakambangan dapat berjalan dengan optimal, sekaligus mencegah penularan perilaku negatif di lingkungan pemasyarakatan. Diharapkan, dengan pengamanan dan pembinaan yang lebih intensif, warga binaan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik