Breaking News

Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Barang Bukti Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, SURYA INDONESIA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini seperti narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan elektrik, hingga pulpen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara tersebut tampak dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Taufik, S.H., M.H., serta perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir pula para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Faizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang terdiri dari 79 perkara, yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Faizal dalam laporannya.

Berikut ini rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan:
– Ganja: 1.2676 gram
– Pil ekstasi: 696 butir
– Tembakau sintetis: 10.8103 gram
– Obat terlarang lainnya: 900 butir
– Alat bantu narkotika dan lainnya: Bong, timbangan elektrik, handphone
– Senjata tajam: 26 buah
– Senjata api rakitan (softgun): 7 body senjata
– Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin

Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, barang bukti senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), serta barang bukti lain seperti handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat terkait dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, serta menjaga transparansi kepada masyarakat atas proses hukum yang telah dilaksanakan. (amri/ardi)

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita
Ketika Rakyat Bergerak: Saatnya Presiden Berdiri di Pihak Kebenaran
Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!
Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut
Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA
Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor
Massa Aksi Buruh di Jatim Berjalan Tertib, Polresta Sidoarjo Kawal Hingga Batas Kota Surabaya
Spanduk Bertuliskan “Polri Biadab” Muncul di Denpasar, Usai Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Ketika Rakyat Bergerak: Saatnya Presiden Berdiri di Pihak Kebenaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:56 WIB

Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Massa Aksi Buruh di Jatim Berjalan Tertib, Polresta Sidoarjo Kawal Hingga Batas Kota Surabaya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Spanduk Bertuliskan “Polri Biadab” Muncul di Denpasar, Usai Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob di Jakarta

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Minggu, 31 Agu 2025 - 09:08 WIB