Breaking News

Warga Badung Laporkan Akun di media sosial radar.bali ke Polda Bali di duga telah melakukan pengacaman

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, 17 Juli 2025, Surya indonesia.net  — Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Bali. Seorang warga Badung, I Nyoman Sariana (45), secara resmi melaporkan akun Instagram @radar.bali ke Polda Bali karena diduga menyebarkan informasi bohong dan merusak reputasi pribadinya.

Dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Kamis malam, 17 Juli 2025 pukul 21.00 WITA, dengan nomor registrasi STPL/1354/VII/2025/SPKT/POLDA BALI, I Nyoman Sariana mengaku menjadi korban pemberitaan yang tidak benar melalui unggahan akun @radar.bali dan @feedgramindo di Instagram.

Dalam unggahan tersebut, namanya disebut sebagai “I Nyoman S alias Dede, 45,” dan dituduh melakukan intimidasi terhadap jurnalis serta terlibat dalam skandal asmara dengan anggota Propam. Unggahan itu juga menyebutnya sebagai “wartawan abal-abal kumpul kebo” dan menampilkan foto pribadinya tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua informasi tersebut tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga,” tegas Sariana dalam laporan tersebut.

Tak hanya itu, Sariana juga mengungkap bahwa ia menerima ancaman pembunuhan lewat sambungan telepon pada 6 Juli 2025 pukul 23.19 WITA dari seseorang yang mengaku bernama Udin Media asal Jakarta. Ancaman tersebut dikirim melalui nomor +62 89527132534 dengan isi bahwa dirinya akan “dimasukkan ke dalam karung”.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan dan nomor penelepon kepada penyidik. Teradu dalam kasus ini adalah akun Instagram @radar.bali, sedangkan Sariana sendiri tercatat sebagai korban.

Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua Kadek Sumerta dan diketahui oleh Inspektur Polisi Satu I Wayan Boli Estiana, S.H., M.M.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika pemberitaan di media sosial serta keamanan warga dari ancaman yang beredar secara digital. Pihak Polda Bali diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan profesional.

( ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru