Breaking News

Warga Badung Laporkan Akun di media sosial radar.bali ke Polda Bali di duga telah melakukan pengacaman

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, 17 Juli 2025, Surya indonesia.net  — Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Bali. Seorang warga Badung, I Nyoman Sariana (45), secara resmi melaporkan akun Instagram @radar.bali ke Polda Bali karena diduga menyebarkan informasi bohong dan merusak reputasi pribadinya.

Dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Kamis malam, 17 Juli 2025 pukul 21.00 WITA, dengan nomor registrasi STPL/1354/VII/2025/SPKT/POLDA BALI, I Nyoman Sariana mengaku menjadi korban pemberitaan yang tidak benar melalui unggahan akun @radar.bali dan @feedgramindo di Instagram.

Dalam unggahan tersebut, namanya disebut sebagai “I Nyoman S alias Dede, 45,” dan dituduh melakukan intimidasi terhadap jurnalis serta terlibat dalam skandal asmara dengan anggota Propam. Unggahan itu juga menyebutnya sebagai “wartawan abal-abal kumpul kebo” dan menampilkan foto pribadinya tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua informasi tersebut tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga,” tegas Sariana dalam laporan tersebut.

Tak hanya itu, Sariana juga mengungkap bahwa ia menerima ancaman pembunuhan lewat sambungan telepon pada 6 Juli 2025 pukul 23.19 WITA dari seseorang yang mengaku bernama Udin Media asal Jakarta. Ancaman tersebut dikirim melalui nomor +62 89527132534 dengan isi bahwa dirinya akan “dimasukkan ke dalam karung”.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan dan nomor penelepon kepada penyidik. Teradu dalam kasus ini adalah akun Instagram @radar.bali, sedangkan Sariana sendiri tercatat sebagai korban.

Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua Kadek Sumerta dan diketahui oleh Inspektur Polisi Satu I Wayan Boli Estiana, S.H., M.M.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika pemberitaan di media sosial serta keamanan warga dari ancaman yang beredar secara digital. Pihak Polda Bali diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan profesional.

( ags )

Berita Terkait

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Bedeng Proyek Mahendradata
Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut
Resmi Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. Ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali
Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan
Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan setelah Sigit usai mendampingi Presiden Prabowo
pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang.
Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:30 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Rabu, 3 September 2025 - 17:27 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Bedeng Proyek Mahendradata

Rabu, 3 September 2025 - 16:35 WIB

Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut

Rabu, 3 September 2025 - 14:55 WIB

Resmi Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. Ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali

Selasa, 2 September 2025 - 18:24 WIB

Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan

Selasa, 2 September 2025 - 02:10 WIB

Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan setelah Sigit usai mendampingi Presiden Prabowo

Senin, 1 September 2025 - 12:30 WIB

pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Berita Terbaru