Breaking News

Tempuh Jalur Hukum, Akan Laporkan Andre Sula dan Akun Penyebar Narasi Fitnah

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net — Menyikapi terus berkembangnya narasi liar dan tuduhan tidak berdasar di media sosial serta sejumlah akun yang menyudutkan nama baiknya, wartawan Dede menyampaikan hak jawab sekaligus pernyataan sikap tegas. Ia menyatakan akan melaporkan Andre Sula dan sejumlah akun yang telah menyebarkan fitnah serta mencemarkan nama baiknya.

Tindakan ini diambil setelah sebelumnya Andre Sula menyampaikan tuduhan pribadi yang tidak berdasar, bahkan membawa-bawa nama Dede dalam narasi “kumpul kebo” tanpa bukti. Tidak hanya berhenti di situ, beberapa akun media dan individu disebut ikut menyebarkan narasi tersebut tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi lebih lanjut.

“Saya sudah cukup bersabar. Tapi ketika nama baik saya dicemarkan dengan tuduhan personal tanpa bukti, dan terus digoreng di ruang publik, maka satu-satunya jalan adalah jalur hukum,” tegas Dede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Dede menegaskan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan data, tangkapan layar, dan jejak digital sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina dan memfitnah.

“Saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Semua yang menyebarkan fitnah akan kami proses, termasuk Andre Sula dan akun-akun yang memuat berita dan narasi tanpa konfirmasi,” tambahnya.

Adapu. Landasan Hukum yang di tempuh

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (2): Penyebar berita bohong atau fitnah bisa dikenai sanksi pidana dan denda.

2. KUHP Pasal 310 dan 311

Pasal 310: Pencemaran nama baik bisa dipidana hingga 9 bulan.

Pasal 311: Bila tidak bisa membuktikan tuduhan, pelaku bisa dikenakan pidana karena fitnah.

3. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3)

“Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”

Melalui hak jawab ini, Dede mengimbau agar publik dan pihak-pihak tertentu mengakhiri penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa etika bermedia dan integritas informasi sangat penting di era digital.

“Saya tidak anti kritik. Tapi kalau fitnah, kita punya hukum. Mari bermedia dengan bermartabat,” pungkasnya.

( red )

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis
Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 21 November 2025 - 16:06 WIB

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Jumat, 21 November 2025 - 13:35 WIB

Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 18:15 WIB

Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Rabu, 19 November 2025 - 23:42 WIB

Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terbaru