Breaking News

Tempuh Jalur Hukum, Akan Laporkan Andre Sula dan Akun Penyebar Narasi Fitnah

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net — Menyikapi terus berkembangnya narasi liar dan tuduhan tidak berdasar di media sosial serta sejumlah akun yang menyudutkan nama baiknya, wartawan Dede menyampaikan hak jawab sekaligus pernyataan sikap tegas. Ia menyatakan akan melaporkan Andre Sula dan sejumlah akun yang telah menyebarkan fitnah serta mencemarkan nama baiknya.

Tindakan ini diambil setelah sebelumnya Andre Sula menyampaikan tuduhan pribadi yang tidak berdasar, bahkan membawa-bawa nama Dede dalam narasi “kumpul kebo” tanpa bukti. Tidak hanya berhenti di situ, beberapa akun media dan individu disebut ikut menyebarkan narasi tersebut tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi lebih lanjut.

“Saya sudah cukup bersabar. Tapi ketika nama baik saya dicemarkan dengan tuduhan personal tanpa bukti, dan terus digoreng di ruang publik, maka satu-satunya jalan adalah jalur hukum,” tegas Dede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Dede menegaskan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan data, tangkapan layar, dan jejak digital sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina dan memfitnah.

“Saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Semua yang menyebarkan fitnah akan kami proses, termasuk Andre Sula dan akun-akun yang memuat berita dan narasi tanpa konfirmasi,” tambahnya.

Adapu. Landasan Hukum yang di tempuh

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (2): Penyebar berita bohong atau fitnah bisa dikenai sanksi pidana dan denda.

2. KUHP Pasal 310 dan 311

Pasal 310: Pencemaran nama baik bisa dipidana hingga 9 bulan.

Pasal 311: Bila tidak bisa membuktikan tuduhan, pelaku bisa dikenakan pidana karena fitnah.

3. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3)

“Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”

Melalui hak jawab ini, Dede mengimbau agar publik dan pihak-pihak tertentu mengakhiri penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa etika bermedia dan integritas informasi sangat penting di era digital.

“Saya tidak anti kritik. Tapi kalau fitnah, kita punya hukum. Mari bermedia dengan bermartabat,” pungkasnya.

( red )

Berita Terkait

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”
Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon
Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga
kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:13 WIB

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:45 WIB

Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wakapolda Bali Tekankan Transparansi Dalam Proses Audit

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:15 WIB